Kab Tasik Obormerahnews.com-Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kab Tasikmalaya Ajat diduga memonopoli pengelolaan dana desa.
Baca juga: Dana Bankeu 32 Desa di Kab Tasikmalaya diduga Disunat antara 25-30 persen Oleh Broker Partai
Dalam pengelolaan dana desa, Kades Cibatuireung disebut tidak melibatkan peran serta aparat desa.
Tudingan ini datang dari beberapa warga setempat, mereka menyebut selama ini pengelolaan dana desa diatur sendiri oleh Kades Cibatuireng tanpa melibatkan aparat desa.
Bahkan jika ada pembelian matrial atau belanja lainya, sang Kades sendiri yang membelanjakanya di toko matrial miliknya sendiri itu
“Selama ini kades kelola uang sendiri dan dibelanjakan di toko matrial miliknya sendiri. aparat desa ini tidak dilibatkan sama sekali, Rungkad,” keluh perangkat desa di contohkan narasumber
Bahkan Kades Cibatuireung disebut Sumber, jarang masuk kantor. Hal tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk bertemu kepala desa ketika mengurus administrasi surat menyurat
Ini kades jarang masuk kantor. Dia masuk kantor hanya kalau ada kegiatan atau mun aya piduiteun. Masyarakat mau urus surat harus taputar cari dia dulu. Syukur kalau ketemu, kalau tidak ketemu maka masyarakat harus pulang dengan sesal,” ungkapnya saat ditemui Obormerahnews.com, Jumat (6/9/2024)