Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari Sumbawa Barat) kembali menerima barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Baca juga: Dinilai Program Prioritas FasMo Pro Rakyat, Ratusan Pejuang Batu Putih Siap Menangkan Fud-Aher
Pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rizki Taufani, SH, selaku yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menerima limpahan Tahap II tersebut. “Pada perkara ini, terdapat dugaan pelanggaran pilkada yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang dimana tersangkanya berinisial AM yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Kajari KSB Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH kepada awak media.
Ia juga mengatakan, tersangka AM diduga melakukan tindakan pelanggaran dengan membuat posko relawan pemenangan salah satu pasangan calon yang berada di rumah tersangka. Barang bukti yang diserahkan pada saat tahap II diantaranya alat peraga kampanye (APK) berbentuk spanduk dengan gambar foto pasangan salah satu calon yang awalnya terpasang di kanopi depan rumah, didepan balkon rumah lantai 2 dan didalam rumah milik pribadi tersangka.