b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen);
C. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
e. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;
F. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian atau Lembaga;
G. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah harus melakukan penandaan atau tagging terhadap rekening belanja atau kegiatan di Perangkat Daerah sesuai dengan Inpres tersebut (kecuali kegiatan bersumber dana DAK), mengacu kepada juklak atau juknis sebagaimana terlampir.
Hasil dari penandaan atau tagging tersebut kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD, sebagai bahan pembahasan pada desk yang akan dilaksanakan pada Selasa s.d. Kamis tanggal 4 s.d. 6 Februari 2025.
Baca juga: Akibat Angin Kencang, Bhabinkamtibmas Desa Mantun Lakukan Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya **
