Upaya koordinasi tersebut membuahkan hasil. Polres Nunukan berhasil menangkap M tanpa perlawanan dan langsung mengamankannya di Mapolres Nunukan sebelum dijemput oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat pada 29 Oktober 2025.
Saat pengungkapan kasus pada Juni lalu, petugas berhasil menyita sabu seberat 101,24 gram milik M beserta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta peralatan pendukung aktivitas peredaran narkoba. Namun saat itu, M berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.
Kini, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat M dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Baca juga: RSUD Pandega Pangandaran Resmi Luncurkan Empat Layanan Kesehatan Baru
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Iptu Ardiyatmaja.(Red)
