Kab Tasik Obormerahnews.com– Bantuan keuangan Khusus (Bankeusus) dari Provinsi Jabar 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat di sunat (potong) Broker dari partai, rata rata antara 25-30 persen.
Baca juga: Rekanan Curang, Garap Proyek Revitalisasi SMPN 3 Ciawi Diduga Asal Jadi, Disdik Sakit Mata?
Penerima Bankeusus Provinsi Jawa barat tersebut ada sekitar 32 desa di 16 Kecamatan dengan anggaran variatif mulai dari Rp150 juta sampai 600 juta per desa
“Ini sudah sistematis dan terstruktur, lihat saja nanti hasilnya pasti proyek yang anggaran sudah dipotong begitu besar, hasilnya akan tekor tidak sesuai dengan RAB,” ujar seorang sekertaris desa (Sekdes) penerima yang minta tidak disebut identitas kepada Obormerahnews, Minggu (1/9/2024).
Dikatakan Sekdes ini, sebelum desanya mendapat dana bankeu dari Pemprov, Kadesnya didatangi orang partai (broker), didampingi koordinator Kades, menawarkan dana itu. Dalam pertemuan itu saya diberi dua pilihan, terima proyek jadi atau mengerjakan proyek sendiri (terima uang).
Penawaran dua pilihan itu setelah saya mengajukan proposal. Tentu saja saya minta proyek jadi. Masalahnya kalau saya terima berupa dana, untuk mengerjakan proyek itu klasifikasinya jelas sangat tidak sehat karena potongan hampir 30 persen dari dana yang diterima,” jelas Sekdes tersebut.
Desanya mendapat Bankeu Khusus Pemprov informasinya senilai Rp 400 juta, kalau diterima berwujud dana, dipotong biaya “usungan” broker sebesar 30 persen, tapi kalau terima proyek jadi, desa diberi lima persen minus PPN dua setengah persen.
“Biaya usungan broker 30 persen itu masih ditambah tiga persen, katanya untuk investor, mungkin ganti rugi kontraktor, karena tidak jadi mendapat garapan. Itu tidak jelas, tapi kebanyakan desa penerima pilih terima proyek jadi, lebih tidak beresiko,” katanya
Informasi senada juga dikatakan seorang Kepala Desa lainnya, yang mengaku bankeu nya sudah cair nekad mengerjakan proyek yang dibiayai Pemprov Jabar, justru babak belur karena dana yang di terima tinggal sekitar 70 persen. Dengan dana yang tinggal separo itu, penerima masih diminta bayar PPH/PPN, juga uang transpor pemeriksa.