Camat Fahmi juga menyinggung peran BPD, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki wewenang untuk melakukan revisi terhadap perangkat desa.
Baca juga: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD Sebagai Antisipasi Tindak Pidana 3C
Dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.(Iis)**
1 2
