Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!
RAGAM

Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 4, 2024Tidak ada komentar155 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Salah satu tindakan tegas yang kembali dilakukan oleh DPP PWRI melalui Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPP PWRI yakni memberhentikan sejumlah pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya yang baru saja berdiri dan dilantik sejak tanggal 6 Juni 2024 yang lalu.

Tindakan pemberhentian kepada sejumlah pengurus dan anggota DPC PWRI Kota Tasikmalaya tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Jawa Barat kepada Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) yang sebelumnya sudah memberikan teguran dan peringatan untuk segera meralat sejumlah pemberitaan sebelumnya yang telah viral disejumlah portal media terkait adanya dugaan adanya mark-up harga pengadaan mobil dinas Desa yang terkesan sepihak tanpa menempuh hak jawab dari pemilik PT yang bersangkutan yang serta terkesan ujaran kebencian dan sara sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yaitu; Pasal 10 KEJ, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Pasal 11 KEJ, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dab hak koreksi secara proporsional. Namun teguran dan peringatan tersebut diatas tidak digubris oleh sejumlah oknum wartawan yang terlibat.

Beberapa berita yang diunggah oleh sejumlah oknum wartawan yang telah diberhentikan dari kepengurusan DPC PWRI Kota Tasikmalaya tersebut yakni, Pemberitaan yang diunggah dalam portal media online kpksigap.com pada tanggal 12 Oktober 2024 dengan judul berita ‘Diduga, Adanya Mark-up Harga Pengadaan Mobil Dinas Plat Merah Di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat‘, media online sinarbintang.online pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan judul berita ‘Diduga Kerjaan Konoha Pontang Panting dan Kebakaran Jenggot Atas Munculnya Berita Anggaran Pengadaan Mobil Operasional Desa’, media online swaranasionalpos.com pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan judul berita, ‘Adanya Mark-up Harga Pengadaan Mobil Dinas Desa Plat Merah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat?. Dari sejumlah berita yang diposting disejumlah portal media online diatas berisikan narasi yang sama yang terkesan sepihak dan terkesan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dan beritikad buruk serta diskriminatif tanpa menempuh hak jawab dari sejumlah instansi yang diduga seperti inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ataupu pemilik PT yang dimaksud sesuai dengan Pasal 1 KEJ dan Pasal 2 KEJ diatas.

Baca juga: Soal Banyak Proyek di Dinkes Kab Tasik Bermasalah Akibat Fie 15 Persen, Dedi Supriadi Desak Aparat Turun Tangan

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia Nomor : 44/Lst/DPP PWRI/VI/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor : 32.78/SK/DPP/XI/2021 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, secara resmi telah mengeluarkan secara tidak hormat beberapa pengurus atau wartawan yang terlibat atas nama Irfan Taofik (Ketua Bidang OKK), Rusnendar (Ketua Bidang Hukum dan HAM), Bayu Ahmad Sobari (Wakil Ketua) dan M. Rahmat (Ketua Bidang Ekonomi dan Kerakyatan) yang telah melanggar disiplin dan tidak mengindahkan aturan-aturan organisasi dan melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (A Yogantara)**

1 2
Berita Sepihak Langgar KEJ Pengurus DPC PWRI Kota Tasikmalaya
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBerikan Pelayanan Sekolah, Polsek Taliwang Gelar Strong Point Di SDN 2 Taliwang
Next Article Silaturahmi Bhabinkamtibmas Desa Tatar Dengan Toga dan Toma Melalui Sholat Subuh Berjamaah.
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

Hujan Deras Akibatkan Longsor di Siluman Baru Banjar, Rumah Sar’in hampir Terseret

Desember 6, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Senayan Kawal Petugas Peternakan Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak

Januari 25, 2025

Patroli Dialogis Polsek Taliwang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kenakalan Remaja

Februari 14, 2026

Polisi Bantu Siswa Menyeberang Jalan, Kapolres Tekankan Keselamatan Pelajar

November 29, 2025

Kades Mantun Sangat Mengapresiasi Kepada Tenaga Medis Puskesmas Maluk Atas Edukasi PHBS dan PTM

April 30, 2026

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.