Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!
RAGAM

Dianggap Buat Berita Sepihak dan Langgar KEJ , Beberapa Pengurus DPC PWRI Kota Tasik di Keluarkan, Berikut Nama Namanya!

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 4, 2024Tidak ada komentar154 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP) PWRI kembali memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pengurus dan anggota disemua tingkatan baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi ataupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang melanggar ketentuan kode etik jurnalistik (KEJ) dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PWRI.

Baca juga: Oknum ASN yang Rumahnya Jadi Posko Pemenangan AMANAH, Berpotensi Dikenakan Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN

Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah salah satu wadah suatu profesi wartawan sesuai dengan pasal 7 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni, (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Dalam uraian dari 11 pasal KEJ itu merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.

Salah satunya sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ

Wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KEJ. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik bahwa setiap berita yang dihasilkan oleh seorang wartawan yang profesional itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi sesuai dengan Pasal 3 KEJ. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif.

1 2
Berita Sepihak Langgar KEJ Pengurus DPC PWRI Kota Tasikmalaya
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBerikan Pelayanan Sekolah, Polsek Taliwang Gelar Strong Point Di SDN 2 Taliwang
Next Article Silaturahmi Bhabinkamtibmas Desa Tatar Dengan Toga dan Toma Melalui Sholat Subuh Berjamaah.
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

By Tim redaksiJuni 9, 20260

Bandung Obormerahnews.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah…

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BACA JUGA

Klaim Asuransi Petani KSB Segera Cair, Total Rp598 Juta Disalurkan

April 20, 2026

Patroli Dialogis Polsek Taliwang Cegah Kegiatan Negatif dan Sambang Pos Warga

September 12, 2025

Wakili Kecamatan Sekongkang Desa Tongo Sabet Juara 2 Tingkat KSB Dalam Tuntas Baca Alqur’an (TBA)

Agustus 16, 2024

DPRD Sumbawa Barat Setujui Tukar Menukar Aset dengan AMNT

April 24, 2026

Ratusan Warga Desa Seloto Dikukuhkan, Siap Menangkan Fud Aher

September 11, 2024

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.