Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST M.Si, menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati menekankan, bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang perannya semakin meningkat di era digital.
Melalui hasil evaluasi beban kerja serta rekomendasi Gubernur NTB, Diskominfo KSB dinyatakan memenuhi kriteria peningkatan tipologi dari tipe C menjadi tipe A. Peningkatan ini didasarkan pada meningkatnya tugas strategis dinas, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, pengelolaan data dan informasi, keamanan siber daerah, serta komunikasi publik.
Perubahan yang diusulkan dalam raperda ini berfokus pada penyesuaian Pasal 2 ayat (2) huruf D angka 10 dalam Perda sebelumnya, yang kini menetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi tipe A sesuai kebutuhan kelembagaan terbaru.
Di akhir penyampaiannya, baik DPRD maupun Pemerintah Daerah berharap seluruh proses pembahasan kedua raperda dapat berjalan optimal sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dikesempatan tersebut Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, jajaran pemerintah, serta unsur masyarakat yang hadir pada rapat paripurna tersebut, pungkas Bupati.
Baca juga: Patroli Hebat Polsek Sekongkang Gaungkan Harkamtibmas, Ajak Warga Jaga Wilayah Setiap Saat
Lewat kesempatan rapat paripurna tersebut, di harapan agar kedua Raperda Inisiatif yang tengah dibahas ini mampu memberikan manfaat besar bagi pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.(Red)
