4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.
Iwan menuturkan, dasar pengajuan empat raperda tersebut tidak terlepas dari dinamika regulasi di tingkat nasional.
Misalnya, perubahan Undang-Undang Desa yang berdampak pada beberapa perda di Pangandaran, perlunya optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga penguatan kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat.
“Kami menggunakan metode simplifikasi regulasi agar peraturan daerah lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran,” kata Iwan.
“Harapannya, raperda yang diajukan dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, maupun pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Dengan pengajuan ini, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan setiap raperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus aspirasi masyarakat. (*)