Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepolisian Resor ( Polres ) Sumbawa Barat Polda NTB kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki paruh baya pada Selasa (20/5/ 2025) lalu, sekitar pukul13.15 WITA bertempat di sebuah kamar kos di Lingkungan Sebubuk Kelurahan Kuang yang dihuni oleh terduga pelaku (MA) alias (MN).
Terduga ( MA) alias (MN) 61 tahun adalah residivis dalam kasus yang sama merupakan warga Bertong Kelurahan Telaga Bertong sengaja menyewa sebuah kamar kost berkelas dua tingkat di lingkungan sebubuk untuk melancarkan praktek bisnisnya mengedarkan barang haram tersebut.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa terduga ( MA) alias ( MN) menyewa sebuah kamar kos yang diindikasikan untuk transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba akhirnya siang itu dilakukan penggerebekan Oleh Kasat Resnarkoba Iptu I.MD Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim di kos ( MA) alias ( MN) akhirnya ditemukan terduga dan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana yang sedang dipakai dan di atas atap ( yang saat dilakukan penggerebegan sempat dibuang oleh) (MA) alias (MN) tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media.
“Berdasarkan jejak kasus bahwa terduga (MA) alias (MN) ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dalam kasus yang sama yaitu peredaran narkoba, sehingga bisa dikategorikan residivis dan kami kepolisian tetap melakukan pemetaan baik tempat maupun orang yang memiliki potensi kerawanan peredaran narkoba,” terang AKP Zainal.
Masih Kasi Humas, Terduga (MA) alias (MN) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari ( DL) warga Desa Loka Kecamatan Seteluk sebanyak 5 gram seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram sehingga total Rp.6000.000,00 ( enam juta rupiah) transaksi dilakukan dengan transfer.