Tidak mau buang waktu selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ( DL) 56 tahun seorang laki- laki yang belum lama pulang dari rantauan di Batam, ( DL) diamankan di rumahnya di Desa Loka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram dan buku rekening tabungan dan satu buah handphone.
“Kami telah mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan seorang terduga (DL) berserta barang bukti sabu dan keduanya sudah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Res Narkoba, tambahnya.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, (DL) mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada ( MA) seberat 5 gram, sementara ia ( DL) memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (M) yang menurutnya berdomisili di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Tekankan Anggota Jaga Performen Kendaraan Pribadi Harus Lengkap
Kini, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).(Red)**
