Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Dua Pria Lebih Paruhbaya Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Residivis dan Satu Orang Rantauan Luar Pulau
NASIONAL

Dua Pria Lebih Paruhbaya Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Residivis dan Satu Orang Rantauan Luar Pulau

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 24, 2025Tidak ada komentar11 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Tidak mau buang waktu selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ( DL) 56 tahun seorang laki- laki yang belum lama pulang dari rantauan di Batam, ( DL) diamankan di rumahnya di Desa Loka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram dan buku rekening tabungan dan satu buah handphone.

“Kami telah mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan seorang terduga (DL) berserta barang bukti sabu dan keduanya sudah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Res Narkoba, tambahnya.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, (DL) mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada ( MA) seberat 5 gram, sementara ia ( DL) memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (M) yang menurutnya berdomisili di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.

Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Tekankan Anggota Jaga Performen Kendaraan Pribadi Harus Lengkap

Kini, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).(Red)**

1 2
Dibekuk Paruhbaya Pengedar Sabu Polisi Pria
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleWarga Tuding Kades Masawah Curang, Proyek Pematangan Lahan Madasari Tak Jelas, Anggaran Rp40 Juta Dikerjakan Hanya 2 Hari
Next Article Bhabinkamtibmas Desa Manemeng Bersama Pemerintah Kecamatan Gotong Royong Membuat Kebun PKK /P2L
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

SMAN 1 Sekongkang Gelar Persiapan Matang Jelang Lomba Olahraga Baris Berbaris Se – Pulau Sumbawa

Mei 6, 2026

Kapolres Sumbawa Barat Beri Himbauan Kamtibmas Malam Perayaan Tahun Baru

Desember 29, 2024

Kepolisian Sumbawa Barat Dukung Penguatan Lembaga Adat Tanah Samawa di Kecamatan Seteluk

Desember 10, 2024

Pemerintah Desa Maluk Menyalurkan BLT -DD Tahap Ke III TA 2023 Kepada 53 Penerima Manfaat

Oktober 27, 2023

Warga Desa Sindangsari Minta Ketua DPRD Segera Turun Tangan Atasi Permasalahan Limbah di Irigasi Ciputrahaji

Juli 10, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.