Pangandaran Obormerahnews.com-Upaya penataan dan penguatan tata kelola keuangan daerah mulai menunjukkan hasil. Pemerintah Kabupaten Pangandaran berhasil menyepakati restrukturisasi pinjaman daerah sebagai bagian dari strategi penyehatan fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman daerah bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Restrukturisasi Pinjaman Daerah pada 29 Desember 2025. Nilai kewajiban pinjaman daerah yang direstrukturisasi dalam skema tersebut tercatat sebesar Rp127,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa kesepakatan restrukturisasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menata kembali kewajiban keuangan daerah agar lebih selaras dengan kapasitas fiskal.
Menurutnya, melalui restrukturisasi tersebut kewajiban pinjaman daerah yang sebelumnya dijadwalkan untuk diselesaikan dalam waktu satu tahun kini disepakati untuk dijadwalkan kembali selama 48 bulan.
“Dengan penyesuaian jadwal pembayaran tersebut, ruang fiskal daerah menjadi lebih longgar sehingga stabilitas APBD dapat tetap terjaga dan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Idi.
Ia menambahkan bahwa proses restrukturisasi tersebut dilaksanakan melalui tahapan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pengawasan dan institusi keuangan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, yang lebih dikenal sebagai Pak Iyang, menyampaikan bahwa kesepakatan restrukturisasi pinjaman daerah tersebut berhasil dicapai setelah melalui proses yang cukup panjang.
