Pangandaran Obormerahnews.com-Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan permasalahan laporan keuangan Pemerintah daerah (Pemkab) Pangandaran terkait kas yang ditentukan penggunaanya dan utang daerah terus meningkat yang membuat memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS), karena Pemkab Pangandaran belum berhasil menyelesaikan permasalahan yang menjadi pengecualian pada tahun 2022
Terkait itu, BPK pun memberikan rekomendasi supaya Pemkab Pangandaran agar mengakaji utang belanja meningkat sesuai dengan kemampuan kas daerah untuk menghindari risiko utang gali lobang tutup lobang
Karena utang belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp 305,89 miliar. Utang belanja tersebut meningkat 14,40 % dibanding tahun 2022 sebesar Rp267,39 miliar
Penumpukan utang belanja terjadi kaena tidak tersedianya kas yang memadai untuk membayar tagihan belanja atau kewajiban yang ditujukan dengan:
-Defisit yang tersaji sebesar Rp9,27 miliar tidak menunjukan defisit rill sebesar Rp422,30 miliar
-Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang tersaji sebesar Rp31,74 miliar tidak menunjukan kondisi sisa kurang perhitungan anggaran (SIKPA) rill sebesar Rp381,28 miliar
-Saldo anggaran lebih (SAL) yang tersaji sebesar Rp31,74 miliar tidak menunjukan kondisi saldo anggaran kurang (SAK) rill sebesar Rp381,28 miliar sehingga gap saldo utang melebihi SAL sebesar Rp379,93 miliar
Maka defisit rill APBD tahun 2023 sebesar Rp422,30 miliar atau mencapai 2,96 % dari pendapatan domestik regional bruto (PDRB) sehingga melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,14%
Selain itu, tunggakan utang belanja TA 2022 sebesar Rp51,70 miliar yang gagal dilunasi pada TA 2023 secara substansi merupakan utang jangka panjang tetapi secara formal merupakan kewajiban yang harus dibayar sehingga menunjukan penyajian dan klasifikasi utang tersebut menjadi tidak jelas