Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali melakukan penyitaan 2 (dua) bidang tanah yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka EK pada tindak pidana asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Perusda Tahun Anggaran 2016 s/d 2021,Rabu (13/11/24).
Baca juga: Kampanye Pilkada via Grup WhatsApp PPDI, PPS Desa Pagerbumi Dipanggil KPU Pangandaran
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara, SH., MH, memimpin langsung kegiatan penyitaan tersebut yang berlokasi di Desa Klanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, SH,. MH, bersama tim dengan memasangkan plang pada lahan/tanah yang dimaksudkan serta disaksikan oleh Perwakilan BPN Sumbawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Klanir dan Kepala Desa Klanir.