Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Hadapi Verfak, Pasangan Nur-Rahman Berikan Pembekalan Ke Tim Penghubung di 2 Kecamatan
NASIONAL

Hadapi Verfak, Pasangan Nur-Rahman Berikan Pembekalan Ke Tim Penghubung di 2 Kecamatan

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 28, 2024Tidak ada komentar30 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Ditempat yang sama, bakal calon Bupati dari perseorangan H. M. Nur Yasin mengatakan, pasangan NurRamadhan merupakan koalisi rakyat, pemimpin dari rakyat dan untuk rakyat. Dia menjabarkan terkait program Trisula. Dimana Trisula ini merupakan usulan untuk rakyat unggul. Ia memiliki 3 konsep untuk membangun KSB. Pertama rakyat unggul yang ditawarkan ke masyarakat terdiri dari transparan hukum, hak-hak dasar masyarakat dengan kolaborasi dengan pihak tambang untuk kesejahteraan masyarakat. Ada juga konektifitas dan ekonomi untuk mendukung progam.

“Kita harus memanfaatkan tambang untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Ia meminta kepada tim, tokoh agama, masyarakat yang sudah di SKkan supaya serius mendampingi tim verifikasi faktual dari KPU agar pasangan NurRamadhan bisa berkompetisi di Pilkada dan menjadi pemenang.

Selanjutnya, bakal calon Wakil Bupati H. Sumardhan, SH., MH meminta kepada masyarakat untuk mengawasi seseorang dan pejabat negara yang menghalangi calon perseorangan dan ingin menghilangkan hak calon perseorangan. Bila seseorang menghalangi atau dengan sengaja menyudutkan tim yang melakukan verifikasi, maka pihaknya akan mengambil tindakan. Karena hal ini diatur pada pasal 180 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka akan dikenakan pidana penjara 36 bulan atau 3 tahun yang ditujukan ke seseorang.

Baca juga: Kejari KSB Kejari KSB 2 Perkara Ke Tahap Penyidikan Pada Momen Harkitnas

Sementara ayat 2 berbunyi, setiap orang dengan jabatannya dengan sengaja melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipidana penjara selama 96 bulan atau 5 tahun lebih. Dalam hal ini pejabat tersebut yaitu Bupati, Camat, Lurah, Kades, Kepala Dinas ASN dan lainnya.(Red)

1 2
Berikan Nur-Rahman Pembekalan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSat Samapta Polres Sumbawa Barat Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Taliwang Tentang Kenakalan Remaja
Next Article Kapolres Sumbawa Barat Sambut Atlet INKANAS KSB, Prestasi Cemerlang Raih Juara Umum ke 4 Piala Ketua KONI NTB
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya dan Pemkab Blitar Sepakati Kerja Sama Pengendalian Inflasi Komoditas Pangan Strategis

By Tim redaksiJuni 24, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com- Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang…

Ketua Komite SDN Tamansari Beberkan Kepsek Disinyalir Borongkan Proyek Swakelola

Juni 24, 2026

Ada Deal-dealan, Kepsek SMPN 2 Satap Karangnunggal dan SMPN 2 Bantarkalong Diduga Minta Fee 30 Persen dari Supplier

Juni 23, 2026

Lansia dan Anak Yatim Terbantu, Puluhan UMKM Lokal Nikmati Cuan Jutaan Rupiah

Juni 21, 2026

Gotong Royong di Pantai Jelengah Warnai HUT Bhayangkara ke-80, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat Jereweh

Juni 21, 2026

BACA JUGA

Warga Desa Parigi Keluhkan Proyek Molor, Pekerjaanya Asal-Asalan, CV Karya Putra Malah Cuek

Oktober 21, 2023

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano IPDA Rino Ansori,SH Pimpin Langsung Upacara HUT Ke -80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Agustus 17, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan, Hadirkan Pelayanan Langsung untuk Masyarakat

Juni 21, 2025

Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas Polres Sumbawa Barat Rutin Melaksanakan Patroli di Wilayah Sunbawa Barat

September 9, 2025

Polres Sumbawa Barat Gelar Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibma

Januari 29, 2025

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya dan Pemkab Blitar Sepakati Kerja Sama Pengendalian Inflasi Komoditas Pangan Strategis

Juni 24, 2026

Ketua Komite SDN Tamansari Beberkan Kepsek Disinyalir Borongkan Proyek Swakelola

Juni 24, 2026

Ada Deal-dealan, Kepsek SMPN 2 Satap Karangnunggal dan SMPN 2 Bantarkalong Diduga Minta Fee 30 Persen dari Supplier

Juni 23, 2026

Lansia dan Anak Yatim Terbantu, Puluhan UMKM Lokal Nikmati Cuan Jutaan Rupiah

Juni 21, 2026

Gotong Royong di Pantai Jelengah Warnai HUT Bhayangkara ke-80, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat Jereweh

Juni 21, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.