Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Hadapi Verfak, Pasangan Nur-Rahman Berikan Pembekalan Ke Tim Penghubung di 2 Kecamatan
NASIONAL

Hadapi Verfak, Pasangan Nur-Rahman Berikan Pembekalan Ke Tim Penghubung di 2 Kecamatan

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 28, 2024Tidak ada komentar32 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Ditempat yang sama, bakal calon Bupati dari perseorangan H. M. Nur Yasin mengatakan, pasangan NurRamadhan merupakan koalisi rakyat, pemimpin dari rakyat dan untuk rakyat. Dia menjabarkan terkait program Trisula. Dimana Trisula ini merupakan usulan untuk rakyat unggul. Ia memiliki 3 konsep untuk membangun KSB. Pertama rakyat unggul yang ditawarkan ke masyarakat terdiri dari transparan hukum, hak-hak dasar masyarakat dengan kolaborasi dengan pihak tambang untuk kesejahteraan masyarakat. Ada juga konektifitas dan ekonomi untuk mendukung progam.

“Kita harus memanfaatkan tambang untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Ia meminta kepada tim, tokoh agama, masyarakat yang sudah di SKkan supaya serius mendampingi tim verifikasi faktual dari KPU agar pasangan NurRamadhan bisa berkompetisi di Pilkada dan menjadi pemenang.

Selanjutnya, bakal calon Wakil Bupati H. Sumardhan, SH., MH meminta kepada masyarakat untuk mengawasi seseorang dan pejabat negara yang menghalangi calon perseorangan dan ingin menghilangkan hak calon perseorangan. Bila seseorang menghalangi atau dengan sengaja menyudutkan tim yang melakukan verifikasi, maka pihaknya akan mengambil tindakan. Karena hal ini diatur pada pasal 180 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka akan dikenakan pidana penjara 36 bulan atau 3 tahun yang ditujukan ke seseorang.

Baca juga: Kejari KSB Kejari KSB 2 Perkara Ke Tahap Penyidikan Pada Momen Harkitnas

Sementara ayat 2 berbunyi, setiap orang dengan jabatannya dengan sengaja melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipidana penjara selama 96 bulan atau 5 tahun lebih. Dalam hal ini pejabat tersebut yaitu Bupati, Camat, Lurah, Kades, Kepala Dinas ASN dan lainnya.(Red)

1 2
Berikan Nur-Rahman Pembekalan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSat Samapta Polres Sumbawa Barat Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Taliwang Tentang Kenakalan Remaja
Next Article Kapolres Sumbawa Barat Sambut Atlet INKANAS KSB, Prestasi Cemerlang Raih Juara Umum ke 4 Piala Ketua KONI NTB
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

By Tim redaksiSeptember 8, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Walikota Tasikmalaya, Viman Alvarizi Ramadhan turut konvoi bersama 220 penerima manfaat becak listrik…

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BACA JUGA

Evaluasi Penilaian Kinerja Atau Indeks Desa (ID) Pemdes Tongo Pertahankan Status Desa Mandiri

Mei 9, 2025

Proyek Revitalisasi SD di Kab Tasik Diduga Diborongkan Hingga Dipotong Pengusung 30%, Dedi Supriadi Nilai Kabid SD Tutup Mata

Agustus 5, 2026

Siapkan 12 Ribu Berkas, Pasangan Nur-Ramadhan Kawal Tim Antar Berkas Dukungan Ke KPU KSB

Mei 15, 2024

Bupati Beri Pendapat Terhadap Tiga Raperda Inisiatif DPRD KSB

Juni 17, 2025

Gantikan Doktor Aher, Riyan Maulana siap Penuhi Janji Politik Pamannya

November 11, 2024

BERITA POPULER

Walikota Tasikmalaya Konvoi Bersama 220 Penerima Manfaat Sebelum Penyerahan Becak Listrik

September 8, 2026

Senyum Tukang Becak Kota Tasikmalaya Saat Dapat Becak Listrik dari Presiden Prabowo

September 8, 2026

Awas KTP Kamu Dipake Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya

September 7, 2026

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan

September 7, 2026

Musisi Atik Suwardi Temui Wakil Walikota Tasik, Dicky Candra langsung Vidio Call Piyu Padi

September 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.