Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Giliran Bupati Sumbawa Barat memberikan pendapat nya terkait tiga Raperda Inisiatif usulan DPRD KSB, meliputi Raperda tentang Usaha Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan.
Menanggapi tiga Raperda yang telah dibahas oleh Bapemperda DPRD KSB, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj Hanipah SPt, M.M,Inov menyampaikan pendapat dalam agenda penyampaian Pendapat Bupati Sumbawa Barat Terhadap Penjelasan Bapemperda Tentang Raperda Inisiatif DPRD KSB masa sidang III Tahun 2025, menyampaikan Pemda KSB menyambut positif inisiasi DPRD KSB membuat perda tersebut.
“Sebagaimana Kita ketahui bahwa KSB memiliki potensi alam, flora dan fauna serta peninggalan sejarah seni dan budaya daerah yang perlu dikelola dan dikembangkan menjadi kawasan wisata didaerah untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,”ungkap Wabup menyampaikan pendapat tertulis Bupati KSB.
Namun untuk tersusun nya Perda ini sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundangan, Pemda KSB menyampaikan saran dan masukan dasar hukum perda ini masih terdapat peraturan Perundang-undangan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, kemudian perlu di sesuaikan muatan materi dengan Perda terkait kepariwisataan yang telah ditetapkan sebelumnya agar tidak terjadi kesamaan muatan materi dengan Raperda yang sedang dibahas.
Namun, pada dasarnya Pemda sangat setuju atas pembentukan Perda ini sebagai daya tarik bagi investor dibidang pariwisata untuk menanamkan investasinya di KSB.
“Semoga dengan lahir nya Perda ini dapat menjadi landasan arah pembangunan bagi para pelaku usaha pariwisata dalam percepatan pengembangan,” ujar Wabup.
Terkait Ranperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Wabup menguraikan, bahwa Pemda KSB menyambut baik atas gagasan DPRD KSB mengusulkan Raperda ini, yang diketahui bahwa salah satu sumber keuangan Parpol adalah bantuan dari Pemda baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dimana pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam memberikan bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik dan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahu 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Semoga Raperda ini menjadi penyemangat bagi Partai Politik untuk meningkatkan kuantitas pendidikan politik kepada masyarakat secara luas,” ucap Wabup.
Demikian pula dengan Raperda tentang Pengadaan Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan, oleh Pemda memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD kabupaten Sumbawa Barat menyusun Perda ini.
