“Kalau saya yang melantik, harus ada permohonan kewenangan dulu ke Kemendagri. Itu butuh waktu, bisa lima hari, sepuluh hari, bahkan mungkin lebih,” jelas Diky.
Selain itu, sesuai arahan wali kota dan hasil kajian regulasi, hanya Asda II Hanafi yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Plh Sekda.
Hal itu merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbawa Barat Jawab Pendapat Bupati atas 4 Raperda Inisiatif
“Dari Asda 1, 2 dan 3, yang tidak bertentangan dengan aturan hanya Asda 2, Pak Hanafi,” pungkasnya.(*)
1 2
