Sementara itu, Tim Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut mendatangi lokasi di pimpin Warjita sebagai ketua tim dan anggota Jaki, Raksi, Tegah Saputra dan Saepul Uyun .
Mereka datang untuk penelitian apakah itu situs peninggalan bangunan jaman kuno atau peninggalan jaman penjajahan Belanda, dan belum pasti ini situs apa yang sebenarnya dan tinggal menunggu keterangan aerkologi dan tim ahli tentang peninggalan atau situs-situs jaman dulu.
Kedatangan tim dari dinas Disparbud di dampingi pihak pemerintah desa simpang Kades H Yadi Kurniadi, Muspika Kecamatan Cibalong dan yang lainya
Untuk sementara anjuran dari Disparbud dan Muspika setempat bangunan ini harus di jaga dan di garis polis atau polis Len di karenakan takut ada yang merusknya kalau ini benar-benar situs di lindungi undang-undang,” ujarnya saat di konfirmasi Obormerahnews.com
Baca juga: Komentar Endra Rusnendar Soal Berita Fitnah Bukan Stetementnya Ditanggapi Chandra Foetra
Banguna situs tersebut untuk sementara di jadikan ODCB Obyek di duga Cagar Budaya (ODCB). (Ayi Ardat)**
