“Klip plastik, bong, sumbu, pakaian, dan tas dengan cara dibakar. Handphone dan korek api dihancurkan menggunakan palu,sedangkan Senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” tuturnya.
Kajari KSB Dr.Titin menyampaikan dirinya akan berpindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah,karena pada tanggal 24 juli 2025 akan dilakukan serah terima jabatan di Kejati Semarang Jawa Tengah.
Permohonan maaf kepada masyarakat Sumbawa Barat dan kepada Stakeholder terkait menyampaikan terimakasih atas kerjasama dan bimbingannya selama ini dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Tampak hadir pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Kajari DR. Hj.Titin Herawati Utara SH.MH, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar, Kepala BNNK Sumbawa Barat Indah Poernomosari SE,.M.AK, Danunit Inteldim 1628/KSB Letda Inf. Wijaya ,KBO Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat IPDA Saidi, Kabid Ormas Poldagri Kesbangpol KSB Titin Yuliana SSTP, M.Ec.Dev dan perwakilan Dinkes Sumbawa Barat.(Red)**
