Sumbawa Berat Obormerahnews.com-Kepolisian Resor Sumbawa Barat melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh awak media baik Cetak dan Elektronik . Dua kasus yang berhasil diungkap adalah terkait narkotika jenis shabu dan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Baca juga: KPM Yang Tidak Tercover Rutilahu, Hasan Haru Rumahnya Diperbaiki GIBAS
Dalam kasus narkotika jenis shabu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial BI dan beralamat di Kelurahan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang, berhasil ditangkap ketika berusaha terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas berhasil menyita barang bukti seberat 27,09 gram shabu dan sejumlah barang bukti lainnya dan kasus ini mengarah pada penangkapan tersangka berinisial KA yang beralamat di tempat yang sama. Dari tangan tersangka KA, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 8,16 gram,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat didampingi Kasat Reskrim Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH.MH, Kanit Tipikor Ipda Herman, SH, KBO Sat Res Narkoba, Ipda Saidi, dan Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi Adireja S.Sos, pada Hari Selasa (19/9/2023), bertempat Halaman Gedung Aula Endra Polres Sumbawa Barat.
Selanjutnya, dalam kasus kedua, AKBP Yasmara Harahap S.I.K, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi sebanyak 120 karung dengan berat total 6 ton. Dua terduga tersangka, yang berinisial AL dan AR, asal Kabupaten Sumbawa, ditangkap saat berusaha mengirim pupuk tersebut tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Poto Tano.