Dia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 71 ayat (1) Juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke PN Sumbawa untuk disidangkan,” pungkasnya. (Red)
1 2
