Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Katalis Survei Nusantara Tak Terdaftar di KPU, Miftahudin Laporkan Penyebar Survei Bodong ke Bawaslu
Politik

Katalis Survei Nusantara Tak Terdaftar di KPU, Miftahudin Laporkan Penyebar Survei Bodong ke Bawaslu

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 15, 2024Tidak ada komentar60 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Berkaitan survei Pilkada, harus jujur, lembaga harus jelaskan ke publik dibiayai atau mandiri, karena hasilnya dipublikasikan, termasuk menjelaskan metodenya seperti apa, ilmiah atau tidak.

“Kami juga mencari tahu jumlah responden dimana saja, bagaimana verifikasi data dan seterusnya,” papar Anang.

Anang menegaskan, pelaksanaan survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei harus mendapatkan legitimasi dan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga survei harus memenuhi persyaratan berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

“Survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum sebagai mana ditegaskan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2022. Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian data hasil survei harus benar dan jujur,” tutur Anang.

Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil survei, dapat mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei bebas dari kepentingan politik.

Hasil survei tidak bertujuan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.

Tidak pula menggeneralisasi seolah-olah survei tersebut mewakili pendapat dari suatu pihak tertentu.

Lembaga survei yang membohongi publik dan/atau hasil surveinya menyesatkan, menurut kami dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Isinya menyebutkan “

Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 25 Peraturan KPU No.9 Tahun 2022 menyebut KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melakukan pelanggaran etika. Bentuknya adalah peringatan dan/atau mencabut sertifikat terdaftar dalam partisipasi penyelenggaraan pemilu.

Masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan informasi akurat soal hasil dari survei pemilu.

Baca juga: Kampanye Pilkada via Grup WhatsApp PPDI, PPS Desa Pagerbumi Dipanggil KPU Pangandaran

Oleh karena itu, setiap lembaga survei yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu harus mengedepankan prinsip integritas, transparan dan independen.(*)

1 2
Bawaslu Bodong Katalis Survei Nusantara KPU Muhtadin Survei
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleOptimasi Kawasan Rendaman PLTA Cisokan, Perhutani Bandung Selatan Siapkan Tanaman Buah-Buahan Untuk Masyarakat
Next Article Petani Desa Karyamukti Kab Garut Dapat Bantuan Pipanisasi, Iwan Arif Sebut Mudah-mudahan Segera Terealisasi
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Bupati Tasikmalaya Resmikan Hasil Renovasi Tiga Ruang Kelas dan Pojok Baca SDN Karamat Jaya

Oktober 16, 2025

PKK Desa Mantun Bersama PT AMMAN Lepas Tukik di Pantai Maluk

November 3, 2025

Sat Binmas Polres Sumbawa Barat Gelar Apel Poskamling di Desa Kokarlian, Perkuat Harkamtibmas 2026

Februari 14, 2026

Workshop Penguatan Penyelenggaraan Intergitas Layanan Primer Bagi Petugas Puskesmas dan Pos Yandu

Oktober 22, 2025

Sah! Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Semua Tenaga Honorer Resmi Dihapus Paling Lambat Desember 2024

Maret 18, 2024

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.