Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Katalis Survei Nusantara Tak Terdaftar di KPU, Miftahudin Laporkan Penyebar Survei Bodong ke Bawaslu
Politik

Katalis Survei Nusantara Tak Terdaftar di KPU, Miftahudin Laporkan Penyebar Survei Bodong ke Bawaslu

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 15, 2024Tidak ada komentar60 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Berkaitan survei Pilkada, harus jujur, lembaga harus jelaskan ke publik dibiayai atau mandiri, karena hasilnya dipublikasikan, termasuk menjelaskan metodenya seperti apa, ilmiah atau tidak.

“Kami juga mencari tahu jumlah responden dimana saja, bagaimana verifikasi data dan seterusnya,” papar Anang.

Anang menegaskan, pelaksanaan survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei harus mendapatkan legitimasi dan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga survei harus memenuhi persyaratan berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

“Survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum sebagai mana ditegaskan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2022. Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian data hasil survei harus benar dan jujur,” tutur Anang.

Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil survei, dapat mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei bebas dari kepentingan politik.

Hasil survei tidak bertujuan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.

Tidak pula menggeneralisasi seolah-olah survei tersebut mewakili pendapat dari suatu pihak tertentu.

Lembaga survei yang membohongi publik dan/atau hasil surveinya menyesatkan, menurut kami dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Isinya menyebutkan “

Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 25 Peraturan KPU No.9 Tahun 2022 menyebut KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melakukan pelanggaran etika. Bentuknya adalah peringatan dan/atau mencabut sertifikat terdaftar dalam partisipasi penyelenggaraan pemilu.

Masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan informasi akurat soal hasil dari survei pemilu.

Baca juga: Kampanye Pilkada via Grup WhatsApp PPDI, PPS Desa Pagerbumi Dipanggil KPU Pangandaran

Oleh karena itu, setiap lembaga survei yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu harus mengedepankan prinsip integritas, transparan dan independen.(*)

1 2
Bawaslu Bodong Katalis Survei Nusantara KPU Muhtadin Survei
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleOptimasi Kawasan Rendaman PLTA Cisokan, Perhutani Bandung Selatan Siapkan Tanaman Buah-Buahan Untuk Masyarakat
Next Article Petani Desa Karyamukti Kab Garut Dapat Bantuan Pipanisasi, Iwan Arif Sebut Mudah-mudahan Segera Terealisasi
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

By Tim redaksiJuni 9, 20260

Bandung Obormerahnews.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah…

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BACA JUGA

Pilkada Pangandaran: Gerindra Diprediksi Sulit Dikalahkan Jika Rekomendasi Jatuh ke Ujang Endin

Juni 5, 2024

Laka Lantas Out of Control (OC), Polsek Brang Rea Amankan Pengemudi dan Kendaraan

Oktober 16, 2024

Citra Pitriyami dan Ino Darsono Rajin Blusukan Dengar Langsung Keluhan Warga, Rohimat: Pasangan Klop

Juli 22, 2024

Jajaran Polsek Polres Sumbawa Barat Laksanakan Monitoring di Pertamina

September 9, 2025

Polsek Maluk Bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa gelar Gotong Royong Antisipasi Wabah di Musim Hujan

Januari 12, 2025

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.