Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Mencermati video viral di Medsos IG yang beredar di Masyarakat dengan judul “Guru Agama di Sumbawa Barat di Polisikan orang tua murid dan dituntut 50 jt, tidak terima anaknya ditegur untuk sholat berjamaah”.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH, pada Minggu (8/10/2023) mengatakan, kami perlu menyampaikan bahwa benar terdakwa AS ( 26) yang berprofesi sebagai guru agama di SMK N 1 Taliwang yg di dakwa pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus posisi yang didakwa, yaitu pada bulan Oktober 2022, bertempat di SMK N 01 Taliwang, dimana awalnya korban MA ditegur oleh terdakwa AS untuk melaksanakan sholat dzuhur. Akan tetapi karena MA tidak menghiraukan teguran terdakwa AS, maka terdakwa AS lantas melakukan penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan tangan kosong, serta menendang MA.