Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”
NASIONAL

Kejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 12, 2023Tidak ada komentar3 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kamis 12 Oktober 2023, Plh. Kejari Sumbawa Barat Burhanuddin, S.H. dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan humanis, telah melaksanakan ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri juga oleh Kejaksaan Tinggi Nusa NTB terkait upaya pemberhentian perkara a.n. USMAN JAFAR ALS DON BIN JAPAR yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian secara virtual.

Baca juga: Lingling, Dadang Okta, Ujang Endin dan Asep Noordin, Siapa Cabup dan Cawabup PDIP di Kantong Jeje Wiradinata?

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500. 000.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Masyarakat merespon positif.

Kasi Tindak Pidana Umum A.A. Putu Juniartana Putra, SH. Menerangkan “Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
“Pada awalnya tersangka dan korban mendapat undangan dari teman yang berinisial G untuk berkumpul dalam acara makan dan karaoke bersama yang dilaksanakan di rumah G. Pada saat melakukan karaoke, hp korban yang berinisial S dijadikan untuk melihat lirik lagu yang dinyanyikan secara bergilir. Sekitar pukul 04.00 WITA, korban yang berinisial S dan teman-temannya telah lelap tertidur dengan posisi hp korban berada didekat Sound yang terletak disebelah korban. Melihat hp korban yang tergeletak, tersangka langsung mengambil hp tersebut dan pulang meninggalkan rumah G”, terang Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat yang akrab di panggil Pak Agung.

Setelah tim Jaksa melakukan penelitian berkas perkara terhadap pencurian yang dilakukan oleh tersangka dan dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil, maka pada tanggal 27 September 2023 dilakukan Tahap II dengan hasil bahwa motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut, tersangka hanya berniat untuk memiliki hp korban dan tidak ada niat yang lainnya.

1 2
Kabulkan Kejari KSB Perdamaian Perkara
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleM Arief Hikmawan Ajak Kaum Milenial & Gen Z, All Out Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
Next Article Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

PARLEMEN

Ketua DPRD Pangandaran Tinjau Longsor di Lokasi Relokasi Warga PW

By Tim redaksiMaret 13, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meninjau lokasi longsor di…

Ketua DPRD Pangandaran Dorong BK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus MBA

Maret 13, 2026

Ketua DPRD Pangandaran Cek Tempat Relokasi Warga Eks Pasar Wisata

Maret 13, 2026

DPRD Pangandaran Gelar Seminar Naskah Akademik Empat Raperda Inisiatif Tahun 2026

Maret 13, 2026

Pemdes Pasir Putih Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun Anggaran 2026

Maret 13, 2026

BACA JUGA

Anggota Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Distribusikan Air Bersih Kepada Warga Seminar Salit

November 2, 2023

Personel Piket Polsek Brang Rea Laksanakan Patroli dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga

Oktober 3, 2025

Raker ke-II PWI KSB Usung Tema ‘Pers Profesional, Daerah Maju’

Agustus 17, 2023

Bupati Ciamis Tepati Janji Bangun Jembatan Ampera Banjaranyar Yang Sudah 10 Tahun Rusak

November 12, 2023

Warga Binaan Kembangkan Daur Ulang Sampah Plastik

Oktober 9, 2025

BERITA POPULER

Ketua DPRD Pangandaran Tinjau Longsor di Lokasi Relokasi Warga PW

Maret 13, 2026

Ketua DPRD Pangandaran Dorong BK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus MBA

Maret 13, 2026

Ketua DPRD Pangandaran Cek Tempat Relokasi Warga Eks Pasar Wisata

Maret 13, 2026

DPRD Pangandaran Gelar Seminar Naskah Akademik Empat Raperda Inisiatif Tahun 2026

Maret 13, 2026

Pemdes Pasir Putih Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun Anggaran 2026

Maret 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.