Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”
NASIONAL

Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 12, 2023Tidak ada komentar17 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kemudian, Tim Jaksa juga mempertimbangka bahwa tersangka adalah anak pertama dari 3 bersaudara yang dimana tersangka harus membatu prekonomian keluarga namun tersangka baru saja lulus SMK.
Pada tanggal 4 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan Profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kel. Arab Kenangan (Samping Puskeswan), Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.

Dari fakta-fakta tersebut, tim Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat berdasarkan penelitian berkas dan penanganan hukum yang mengedepankan hati nurani dan humanis serta motif dari tersangka yang hanya untuk membelikan obat untuk ibu tercinta sehingga terpaksa melakukan Tindakan pencurian tersebut. Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Bupati Sumbawa Barat Mengajak Segenap Masyarakat Desa Bukit Damai Bisa Meneladani Sikap, Sifat Serta Akhlak Rasulullah SAW, Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berdasarkan kesimpulan hasil dari Ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap berkas perkara tersangka GIPAN ANANDA PRATAMA Als GIPAN Bin DANI ARFIANSYAH yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(Humas)

1 2
Jam Pidum Kabulkan Kejari KSB Perdamaian Perkara
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”
Next Article Warga Sakit Tak Perlu Jauh-jauh, RSUD Pandega Siap Prioritaskan Mutu Pelayanan
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Sesuai Arahan Kapolri, Polsek Cigalontang Kab Tasikmalaya Tanam Jagung di Kuartal III, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Agustus 7, 2025

Fud Aher Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP NTB

September 1, 2024

Tingkatkan Kesadaran akan Bahaya Narkoba Satnarkoba Polres KSB Berikan Sosialisasi di Desa Air Suning

November 4, 2025

Survei Pembaca Obormerahnews: Wakil Bupati Ujang Endin Kandidat Calon Bupati Pangandaran Terkuat

Februari 17, 2024

Kapolres Pangandaran Tegaskan Netralitas dan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024

November 11, 2024

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.