Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”
NASIONAL

Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 12, 2023Tidak ada komentar17 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kemudian, Tim Jaksa juga mempertimbangka bahwa tersangka adalah anak pertama dari 3 bersaudara yang dimana tersangka harus membatu prekonomian keluarga namun tersangka baru saja lulus SMK.
Pada tanggal 4 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan Profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kel. Arab Kenangan (Samping Puskeswan), Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.

Dari fakta-fakta tersebut, tim Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat berdasarkan penelitian berkas dan penanganan hukum yang mengedepankan hati nurani dan humanis serta motif dari tersangka yang hanya untuk membelikan obat untuk ibu tercinta sehingga terpaksa melakukan Tindakan pencurian tersebut. Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Bupati Sumbawa Barat Mengajak Segenap Masyarakat Desa Bukit Damai Bisa Meneladani Sikap, Sifat Serta Akhlak Rasulullah SAW, Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berdasarkan kesimpulan hasil dari Ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap berkas perkara tersangka GIPAN ANANDA PRATAMA Als GIPAN Bin DANI ARFIANSYAH yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(Humas)

1 2
Jam Pidum Kabulkan Kejari KSB Perdamaian Perkara
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”
Next Article Warga Sakit Tak Perlu Jauh-jauh, RSUD Pandega Siap Prioritaskan Mutu Pelayanan
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

PWI Sumbawa Barat Mendapat Kunjungan Dari Kajari KSB Beserta Jajaran

By Tim redaksiAgustus 25, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin (24/8/2026), pukul 09.00 Wita…

Ada Deal-dealan dengan Supplier, Kepsek SDN Medangkamulyan Kab Tasik Diduga Monopoli Proyek Sekolah

Agustus 24, 2026

Bukti Integritas ditengah Arus Oknum, H. Uden Dida Efendi Sosialisasikan Pentingnya Pengawasan Masyarakat terhadap Pemerintah

Agustus 22, 2026

Dugaan Penyelewengan Program MBG di Desa Margaluyu Kab Tasik: Porsi Tak Sesuai Harga, Distribusi Pakai Mobil Usang, Langgar Juklak BGN

Agustus 19, 2026

Kabid Bangunan dan Kontruksi Dinas PUPR Bantah Jadi King Maker dan Terima Fee Proyek: Saya Punya Apa

Agustus 19, 2026

BACA JUGA

Semarak Pertandingan Bola Voly Polsek Jereweh Laksanakan Pengamanan Di Seluruh Area

Oktober 12, 2025

Penuh Keakraban Gubernur NTB Menerima Panitia Sandeka Dilao Desa Labuhan Lalar KSB

Juli 11, 2025

Sosialisasi Rumah Rehab Adhyaksa Kejaksan Negeri Sumbawa Barat

Oktober 10, 2023

Momentum 1 Muharram 1448 H, Kades Selasari Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Hijrah

Juni 18, 2026

Pemdes Bukit Damai Laksanakan Musdes dan Musrenbang Desa Tahun 2026

Desember 2, 2025

BERITA POPULER

PWI Sumbawa Barat Mendapat Kunjungan Dari Kajari KSB Beserta Jajaran

Agustus 25, 2026

Ada Deal-dealan dengan Supplier, Kepsek SDN Medangkamulyan Kab Tasik Diduga Monopoli Proyek Sekolah

Agustus 24, 2026

Bukti Integritas ditengah Arus Oknum, H. Uden Dida Efendi Sosialisasikan Pentingnya Pengawasan Masyarakat terhadap Pemerintah

Agustus 22, 2026

Dugaan Penyelewengan Program MBG di Desa Margaluyu Kab Tasik: Porsi Tak Sesuai Harga, Distribusi Pakai Mobil Usang, Langgar Juklak BGN

Agustus 19, 2026

Kabid Bangunan dan Kontruksi Dinas PUPR Bantah Jadi King Maker dan Terima Fee Proyek: Saya Punya Apa

Agustus 19, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.