Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dan berhasil meringkus 2 terduga pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu 9/11/2024 ; pukul 16.20 lalu.
Baca juga: Kejari KSB Sita Aset Tanah Dalam Perkara TPPU
“Dua Pria ( HD ) umur 32 tahun dan ( SR ) umur 21 tahun keduanya beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat diamankan secara bersamaan di rumah terduga ( HD ),” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H kepada awak media.
Pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.
Lanjut Iptu Mahayuna, dalam keterangannya terduga ( HD ) mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu tersebut ia dipasok oleh lelaki ( RL) yang berasal dari Ds. Mapin Alas Barat sebanyak 19 ( sembilan belas ) poket seharga Rp. 2.400.000,00 ( dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan perjanjian jika sabu tersebut laku semua maka ( HD ) mendapatkan bagian Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah) selain uang terduga ( HD) mendapatkan bonus 3 poket sabu dari ( RL) yang dalam prakteknya ( RL ) mengantar barang berupa sabu tersebut ke Taliwang sehingga transaksi/ pembelian nya di wilayah Taliwang.
Terduga ( HD ) selanjutnya mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah), dalam mengedarkan sabu terduga ( HD ) dibantu oleh terduga ( SR ) yang keduanya masih ada hubungan keluarga, dari 19 poket sudah berhasil dijual sebanyak 7 poket sehingga sisanya masih 9 poket, sedang yang 3 poket sudah dikonsumsi oleh (HD) dan (SR).