Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”
NASIONAL

Kejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 12, 2023Tidak ada komentar15 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kemudian, Tim Jaksa juga mempertimbangka bahwa tersangka dari kalangan yang tidak mampu dan masih menumpang hidup di rumah peninggalan kedua orang tuanya bersama sang kakak. Kemudian dijelaksan didalam berkas perkara bahwa, Pendidikan terakhir dari tersangka hanya lulusan SD dan tidak mampu melanjutkan Pendidikan dikarenakan orang tua tersangka sudah meninggal dunia dan terkendala biaya. Pada tanggal 2 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan Profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.

Dari fakta-fakta tersebut, tim Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat berdasarkan penelitian berkas dan penanganan hukum yang mengedepankan hati nurani dan humanis serta motif dari tersangka yang hanya untuk membelikan obat untuk ibu tercinta sehingga terpaksa melakukan Tindakan pencurian tersebut. Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Bupati Sumbawa Barat Mengajak Segenap Masyarakat Desa Bukit Damai Bisa Meneladani Sikap, Sifat Serta Akhlak Rasulullah SAW, Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berdasarkan kesimpulan hasil dari Ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap berkas perkara tersangka USMAN JAFAR ALS DON BIN JAPAR yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(Humas).

1 2
Kabulkan Kejari KSB Perdamaian Perkara
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleM Arief Hikmawan Ajak Kaum Milenial & Gen Z, All Out Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
Next Article Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BACA JUGA

DPD LPM Kab Tasik Kecewa Rakerda Molor, Dedi Supriadi Ancam Akan Laporkan Bupati Cecep Nurul Yakin Ke Menteri Dalam Negeri

Oktober 30, 2025

Kodim 1628/SB Gelar Upacara Harkitnas Tahun 2024, Jadi Irup Dandim” Ajak Bangkit Bersama Menuju Indonesia Emas

Mei 21, 2024

Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Hadiri Kegiatan ‘Raksa Budaya Santun’ di lapangan Karangsembung Kota Tasik

Oktober 22, 2025

Polres Sumbawa Barat Laksanakan Upacara Memperingati Hari Ibu ke-96

Desember 23, 2024

Bhabinkamtibmas Tongo Dampingi Warga Kelola Lahan Pekarangan Untuk Pangan Bergizi

Agustus 25, 2025

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.