Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”
NASIONAL

Kejari KSB,Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara” Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana”

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 12, 2023Tidak ada komentar9 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kemudian, Tim Jaksa juga mempertimbangka bahwa tersangka dari kalangan yang tidak mampu dan masih menumpang hidup di rumah peninggalan kedua orang tuanya bersama sang kakak. Kemudian dijelaksan didalam berkas perkara bahwa, Pendidikan terakhir dari tersangka hanya lulusan SD dan tidak mampu melanjutkan Pendidikan dikarenakan orang tua tersangka sudah meninggal dunia dan terkendala biaya. Pada tanggal 2 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan Profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.

Dari fakta-fakta tersebut, tim Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat berdasarkan penelitian berkas dan penanganan hukum yang mengedepankan hati nurani dan humanis serta motif dari tersangka yang hanya untuk membelikan obat untuk ibu tercinta sehingga terpaksa melakukan Tindakan pencurian tersebut. Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Bupati Sumbawa Barat Mengajak Segenap Masyarakat Desa Bukit Damai Bisa Meneladani Sikap, Sifat Serta Akhlak Rasulullah SAW, Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berdasarkan kesimpulan hasil dari Ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap berkas perkara tersangka USMAN JAFAR ALS DON BIN JAPAR yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(Humas).

1 2
Kabulkan Kejari KSB Perdamaian Perkara
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleM Arief Hikmawan Ajak Kaum Milenial & Gen Z, All Out Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
Next Article Kejari KSB, Jam Pidum Kabulkan Perdamaian Perkara” Demi Obat Ibuku”
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

By Tim redaksiApril 13, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Taliwang terus mengintensifkan…

Polsek Maluk Laksanakan Monitoring Harga BBM

April 13, 2026

AMMAN Dalam Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Gandeng Aliksa Organik

April 11, 2026

Buntut Dugaan Kongkalikong Pencairan Konsinyasi Dana Tol Cisumdawu, Ahli Waris Laporkan PN Sumedang ke KPK

April 9, 2026

KSB Perkuat Keterbukaan Informasi, Bupati Sambut KI NTB

April 9, 2026

BACA JUGA

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Brigadir Kamaludin Bagikan 100 Bibit Ternak dan 1.000 Bibit Tanaman Bergizi kepada Warga Desa Sermong

Juni 30, 2025

Jaga Keselamatan Pelajar, Jajaran Polres Sumbawa Barat Rutin Laksanakan Rawan Siang

Januari 13, 2026

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Juli 14, 2024

Bhabinkamtibmas Menala Bersama Babinsa Dan Anggota Polsek Taliwang Gelar Sosialisasi TPPO

Oktober 4, 2023

Dana Bankeu 32 Desa di Kab Tasikmalaya diduga Disunat antara 25-30 persen Oleh Broker Partai

September 1, 2024

BERITA POPULER

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

April 13, 2026

Polsek Maluk Laksanakan Monitoring Harga BBM

April 13, 2026

AMMAN Dalam Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Gandeng Aliksa Organik

April 11, 2026

Buntut Dugaan Kongkalikong Pencairan Konsinyasi Dana Tol Cisumdawu, Ahli Waris Laporkan PN Sumedang ke KPK

April 9, 2026

KSB Perkuat Keterbukaan Informasi, Bupati Sambut KI NTB

April 9, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.