Kemudian, Tim Jaksa juga mempertimbangka bahwa tersangka dari kalangan yang tidak mampu dan masih menumpang hidup di rumah peninggalan kedua orang tuanya bersama sang kakak. Kemudian dijelaksan didalam berkas perkara bahwa, Pendidikan terakhir dari tersangka hanya lulusan SD dan tidak mampu melanjutkan Pendidikan dikarenakan orang tua tersangka sudah meninggal dunia dan terkendala biaya. Pada tanggal 2 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan Profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka.
Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.
Dari fakta-fakta tersebut, tim Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat berdasarkan penelitian berkas dan penanganan hukum yang mengedepankan hati nurani dan humanis serta motif dari tersangka yang hanya untuk membelikan obat untuk ibu tercinta sehingga terpaksa melakukan Tindakan pencurian tersebut. Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan hasil dari Ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap berkas perkara tersangka USMAN JAFAR ALS DON BIN JAPAR yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(Humas).
