Seperti salah satunya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengecam dan mengutuk keras oknum pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik.
Pasalnya dia telah menghina sekaligus menantang nama baik wartawan, Chandra pun dengan tegas meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mencari dan menangkap pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik di sosial media.
“Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat mewakili seluruh pengurus dan anggota khususnya para rekan wartawan dimana pun merasa tidak terima dan mengecam serta mengutuk keras pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik yang telah mengunggah kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan melalui media sosial.
Baca juga: Warga Desa Sapugara Bree Antusias Hadiri Pembukaan Lomba Karaoke Dan Bagontong
Terlebih menantang sekaligus mengancam wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen. Oleh karena itu, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Polres Ciamis Polda Jawa Barat agar segera mencari dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku seperti yang tertuang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, hal ini tidak bisa di biarkan“, tegasnya.(*)