Asep mengatakan terkait adanya gejolak soal HPL beberapa waktu lalu, itu bisa diselesaikan dengan kesepakatan dengan semua pihak.”Artinya dengan kepala dingin dan mudah-mudahan saja semua pihak bisa melaksanakab kepseapakatan itu,” jelasnya.
Pihaknya sebagai anggota dewan siap untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.”Kita akan kawal terus, sampai izib HPL ini benar-benar ditempuh,” ucapnya.
Tentang HPL ini, ucap dia, diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2021. Kemudian permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021, untuk mengatur teknis pelaksanaan dan lain-lain.
“Saya berharap semua pihak mengikuti aturan itu, jangan sampai keluar dari peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Silaturahmi Bhabinkamtibmas Desa Tatar Dengan Toga dan Toma Melalui Sholat Subuh Berjamaah.
Kemudian Pemkab Pangandaran dan juga ATR/BPN, menurutnya, wajib menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas.(*)
