3. Informasi yang kami terima melalui camat Kecamatan Bantarkalong, tetang permasalahan pada poin 1 dan 2 bahwa kelanjutan proses penelaahan pada Dinas PMD dan Biro Hukum menjadi dasar penandatanganan SK Pemberhentian Kepala Desa Simpang yang berkaitan dengan pengunduran diri atas permintaan sendiri, sejauh mana proses yang sudah dilaksanakan instansi tersebut, sehingga SK Belum juga diterbitkan, senantiasa menjadi pernyataan masyarakat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Terima Kembali Penghargaan WTP Ke 5 Kali
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Syahban Hilal, M.Pd. didampingi oleh Anggota Komisi IV lainya Iis Dewi Suminar, S.IP. serta turut menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kepala Dinas PMD. (Iwan)**
