Ia mengungkapkan, dalam pendaftaran bakal calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan sebagaimana termaktub dalam PKPU 8 tahun 2024 dan draf perubahan.
Setalah pendaftaran, lanjut Herman, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus 2024 di RSUP dengan dilakukan oleh tim dokter yang sudah di SK-kan oleh KPU KSB. “Semoga pilkada ini berjalan demokratis dan lancar,” ungkapnya.
Baca juga: Janjikan Kerja Ke Inggris, Oknum Pegawai Disnakertrans Kab Tasik Diduga Tipu Warga Rp40 Juta
Setalah pendaftaran, dilakukan pemeriksaan berkas syarat calon dan syarat pencalonan. Penyerahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh tim LO. (Red).
