Menyikapi hal tersebut, Candra F Simatupang Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya telah mencoba melakukan klarifikasi melalui pesan singkat whatsaap milik Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dody Juanda, dengan nomor 0821xxxxxxx pada hari Sabtu, 05 Oktober 2024 untuk meminta tanggapan darinya. Namun hingga pemberitaan ini diterbitkan, Dodi Juanda tidak pernah menjawab atau membalasnya.
“Sikap dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang tidak merespon awak media saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut diatas, patut diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tutup mata atau adanya main mata serta terkesan adanya pembiaran terhadap oknum Komisaris PT. LKM Pancatengah BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga terlibat politik praktis,” terangnya
Baca juga: Ratusan Simpatisan dan Relawan Desa Kelanir Membludak Sambut Pasangan Fud -Aher
“Di sinilah Pentingnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bahkan tidak hanya Sentra Gakkumudu, tapi instrumen hukum lainnya, diperlukan untuk terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan netral dalam pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.”Ucapnya.(*)
