Pihak Baznas Kabupaten Tasikmalaya juga mengatakan kalau mau menyalahkan ya pemberinya dalam hal ini Pemprov Jawa Barat Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat). “Kita (Baznas) kan hanya mengajukan? Ya ketika mereka menyetujui pengajuan kami, ya kami Alhamdulillah, karena untuk pengajuan 5 unit kendaraan tersebut hasil dari rapat internal Baznas Kabupaten Tasikmalaya.” Salah satu komisioner Baznas Kabupaten Tasikmalaya yang hadir dalam kegiatan audiensi tersebut.
“Apakah boleh kendaraan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi pimpinan dan para komisioner Baznas pak?” Tanya Farhan.
“Ya kan untuk hal itu boleh-boleh saja karena untuk perawatan dan yang lainnya dibebankan kepada yang memegangnya.” Jawab Baznas
“Kenapa tidak dibranding baznas pak mobilnya?” Lanjut Farhan
“Sudah kami pasang sticker Baznas sebagai tanda bahwa mobil itu inventaris baznas. Sengaja tidak di branding secara penuh dikhawatirkan nantinya menjadi polemik baru ataupun memicu prasangka yang tidak-tidak dari masyarakat,.”Jawab Ketua Baznas.
Adapun peruntukkan Dana Hibah tersebut dibenarkan oleh pihak Baznas Kabupaten Tasikmalaya sebagian anggarannya digunakan untuk belanja 5 unit Kendaraan Operasional Baznas, untuk lebih jelasnya 5 unit kendaraan tersebut untuk operasional pimpinan (Ketua) dan komisioner-komisioner.
Dalam forum audiensi tersebut pihak Baznas memperlihatkan dokumen-dokumen, akan tetapi pihak NFT tidak diperbolehkan memotret ataupun meminta secara langsung saat itu. Namun pihak Baznas siap memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut kepada publik dengan syarat melalui mengajukan surat permohonan.
Maka dari itu pihak Baznas Kabupaten Tasikmalaya siap memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut.
Baca juga: Kepsek SMPN 2 Sidareja Cilacap Bantah Pemotongan PIP, Humas Tasnarto: Sekolah Hanya Memfasilitasi
Pihak Baznas juga siap diproses secara hukum jika dalam realisasi Dana Hibah tersebut terdapat tindakan perbuatan melawan hukum.(Iwan)**
