Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp160,6 miliar dan terealisasi Rp231,5 miliar atau 144,15 persen. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, PAD mengalami kenaikan Rp20,7 miliar. Meski meningkat, kontribusi PAD dinilai masih belum menjadi penopang utama pendapatan daerah.
Pansus juga menelaah lebih rinci komponen PAD, di antaranya: Pajak daerah terealisasi Rp116,5 miliar (127,34 persen) dari target Rp91,5 miliar. Dari 14 jenis pajak, 8 melampaui target, namun 2 jenis di bawah target, dan 4 jenis pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan penerangan jalan tidak terealisasi sama sekali (Rp0).
Retribusi daerah mencapai Rp12,1 miliar atau 149,50 persen dari target Rp8,1 miliar.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp7,75 miliar (132,10 persen).
Lain-lain PAD yang sah mencapai Rp95,1 miliar atau 172,57 persen dari target Rp55,1 miliar.
Rekomendasi: Evaluasi Pajak Nol dan Optimalisasi Potensi
Terhadap capaian tersebut, Pansus memberikan apresiasi atas sektor-sektor yang melampaui target. Namun, perhatian serius diberikan pada jenis pajak yang tidak terealisasi sama sekali.
Pansus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pajak hotel, restoran, hiburan, dan penerangan jalan yang nihil realisasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk:
Mengoptimalkan potensi retribusi, khususnya fasilitas pasar seperti di Pasar Tana Mira Taliwang,
Mengevaluasi objek retribusi yang tidak produktif, Menelusuri secara rinci sumber pendapatan dari BUMD untuk memastikan efektivitas penyertaan modal daerah.
Dalam konteks pembangunan jangka menengah, Pansus mengaitkan capaian kinerja dengan visi daerah dalam RPJMD 2025–2029, yakni “Terwujudnya KSB Maju Luar Biasa menuju transformasi kesejahteraan masyarakat.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam delapan misi strategis, meliputi peningkatan daya saing SDM, tata kelola pemerintahan, kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi berbasis wilayah, hilirisasi sektor unggulan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, hingga penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah.
Pansus menegaskan bahwa seluruh catatan strategis yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, regulasi, dan kebijakan strategis, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Baca juga: Mengubah Limbah Menjadi Potensi Ekonomi di Sumbawa Barat
“Catatan ini bukan sekadar evaluasi, tetapi menjadi arah perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Norvie. (Red)
