Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Pemerintah Desa Bukit Damai menyelenggarakan penggantian antar waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa ,pada hari Kamis 7 Maret 2024, bertempat di Kantor Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Sekda Pangandaran Pimpin Ikrar Netralitas ASN di Pilkada 2024
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Damai M.Nur SE kepada media ini memberikan tanggapannya terkait penggantian antar waktu (PAW) tersebut.
“Ini adalah sebuah keharusan dan kewajiban yang harus saya lakukan bersama Pemerintah Desa Bukit Damai ketika anggota BPD melakukan pengunduran diri, maka wajib hukum nya yang di bawah harus di ajukan ke Bupati melalui Camat Maluk untuk di lakukan Penggantian Antar Waktu (PAW), setelah melakukan proses adminstrasi lebih kurang 1 bulan lebih, dan Alhamdulillah PAW bisa di laksanakan dan di Lantik oleh Camat maluk bapak Syarifuddin,S,pd,” jelasnya.
Lanjut Ketua BPD, apalagi ini adalah keterwakilan perempuan sebagai anggota BPD di masing – masing desa dan wajib keterwakilan perempuan itu ada sebagai anggota BPD.