Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pemdes Mantun Berikan Apresiasi Terhadap Program Jaksa Garda Desa Kejari Sumbawa Barat
NASIONAL

Pemdes Mantun Berikan Apresiasi Terhadap Program Jaksa Garda Desa Kejari Sumbawa Barat

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 17, 2024Tidak ada komentar24 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melaksanakan Pendampingan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum dalam Pembangunan Desa bertempat di aula kantor Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada kamis (16/05/24).

Baca juga: Begini Gebrakan Kadis DLHK Pangandaran Tangani Persoalan Sampah

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH mengatakan , Jaksa Agung Ri membuat program yaitu Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) disini tujuannya untuk mencegah penggunaan anggaran desa yang tidak benar serta tertib administrasi.

“Terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian”, jelas Rasyid.

Rasyid menegaskan, dengan adanya Jaksa Garda Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai pertanggung jawabnya di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.

“Untuk tahun ini juga kita fokuskan terkait tata cara pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Desa berdasarkan Perbup Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 80 Tahun 2022,” tegas Rasyid.

1 2
Apresiasi Kejari Sumbawa Barat Pemdes Mantu
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBegini Gebrakan Kadis DLHK Pangandaran Tangani Persoalan Sampah
Next Article Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

PARLEMEN

Ketua DPRD Pangandaran Tinjau Longsor di Lokasi Relokasi Warga PW

By Tim redaksiMaret 13, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meninjau lokasi longsor di…

Ketua DPRD Pangandaran Dorong BK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus MBA

Maret 13, 2026

Ketua DPRD Pangandaran Cek Tempat Relokasi Warga Eks Pasar Wisata

Maret 13, 2026

DPRD Pangandaran Gelar Seminar Naskah Akademik Empat Raperda Inisiatif Tahun 2026

Maret 13, 2026

Pemdes Pasir Putih Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun Anggaran 2026

Maret 13, 2026

BACA JUGA

Terpilih Kembali Menjadi Anggota DPRD, Deni Kusnani Ucapkan Terima kasih Kepada Masyarakat Cigugur dan Langkaplancar

Agustus 6, 2024

Komisi IV DPRD Kab Tasikmalaya Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Desa Simpang Terkait Pengunduran Diri Kepala Desa

Juni 14, 2024

Pemdes Maluk Bersinergi Dengan PT AMNT Lakukan Normalisasi Sungai, Sebagai Antisipasi Banjir

November 18, 2023

Wujudkan Lapas Bersinar, Satops Patnal Pemasyarakatan Lapas Sumbawa Besar Tes Urine Warga Binaan

September 9, 2025

Ciptakan Lingkungan Kondusif, Lapas Sumbawa Besar Tingkatkan Penggeledahan Bersama TNI-Polri

Oktober 27, 2025

BERITA POPULER

Ketua DPRD Pangandaran Tinjau Longsor di Lokasi Relokasi Warga PW

Maret 13, 2026

Ketua DPRD Pangandaran Dorong BK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus MBA

Maret 13, 2026

Ketua DPRD Pangandaran Cek Tempat Relokasi Warga Eks Pasar Wisata

Maret 13, 2026

DPRD Pangandaran Gelar Seminar Naskah Akademik Empat Raperda Inisiatif Tahun 2026

Maret 13, 2026

Pemdes Pasir Putih Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun Anggaran 2026

Maret 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.