Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melaksanakan Pendampingan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum dalam Pembangunan Desa bertempat di aula kantor Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada kamis (16/05/24).
Baca juga: Begini Gebrakan Kadis DLHK Pangandaran Tangani Persoalan Sampah
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH mengatakan , Jaksa Agung Ri membuat program yaitu Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) disini tujuannya untuk mencegah penggunaan anggaran desa yang tidak benar serta tertib administrasi.
“Terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian”, jelas Rasyid.
Rasyid menegaskan, dengan adanya Jaksa Garda Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai pertanggung jawabnya di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.
“Untuk tahun ini juga kita fokuskan terkait tata cara pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Desa berdasarkan Perbup Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 80 Tahun 2022,” tegas Rasyid.