Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final
NASIONAL

Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 17, 20241 Komentar41 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Jakarta Obormerhnews.com-Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Pemkab Pangandaran Harus Siapkan Rp56 Miliar Tiap Tahun Untuk Gaji PPPK

Draf RUU Penyiaran yang berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran,” bunyi Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran.

Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 darf Revisi UU Penyiaran.

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) tersebut:

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

Di kala banyak pihak meminta agar “Pasal Karet” dalam UU ITE diubah karena banyak digunakan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara dengan dalih pencemaran nama baik, draf revisi UU Penyiaran justru memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

1 2
Anggota Komisi 1 DPR RI Belum Fina Draf RUU Penyiaran Kritik Tuai
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Mantun Berikan Apresiasi Terhadap Program Jaksa Garda Desa Kejari Sumbawa Barat
Next Article Diduga Asal Jadi, Pembangunan RKB SDN 1 Margamulya Garut di Protes Warga
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Hanzz on Mei 17, 2024 15:39

    Apakah data ini real…

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Patroli Dialogis Polsek Seteluk Ajak Warga Jaga Stabilitas dan Kekompakan di Wilayah

By Tim redaksiDesember 8, 20250

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Personel Polsek Seteluk melaksanakan kegiatan patroli dialogis pada Minggu, 7 Desember 2025, sebagai…

Polsek Poto Tano Lakukan Pengamanan dan Monitoring Balap Sampan Gili Balu Cup

Desember 8, 2025

Polsek Taliwang Gelar Patroli Dialogis di Desa Tamekan untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Desember 8, 2025

Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih Ciptakan Suasana Nyaman dan Aman

Desember 6, 2025

Bhabinkamtibmas Desa Banjar Tinjau Rumah Warga Terdampak Cuaca Ekstrim

Desember 6, 2025

BACA JUGA

Peserta BPJS Tak Perlu Lagi Antri Pendaftaran, RSUD Pandega Sudah Sediakan Aplikasi Mobile JKN

Desember 10, 2024

Dianggap “Mandul” Tangani Kasus Desa, Ormas Ark1ly Ontrog Inspektorat Kab.Tasik

Desember 8, 2023

Polres Sumbawa Barat Lepas Keberangkatan Tim Karate INKANAS untuk Kejuaraan Asia di Wuhan

Agustus 7, 2024

Pemerintah Kecamatan Sekongkang Lakukan Monev Ke Pemerintah Desa Tongo

Juni 6, 2024

Dosen Pembimbing Lapangan Menyerahkan KKN – T Undikma Kampus Berdampak Kelompok 102 Di Desa Peresak Kecamatan Batukliang Loteng

September 29, 2025

BERITA POPULER

Patroli Dialogis Polsek Seteluk Ajak Warga Jaga Stabilitas dan Kekompakan di Wilayah

Desember 8, 2025

Polsek Poto Tano Lakukan Pengamanan dan Monitoring Balap Sampan Gili Balu Cup

Desember 8, 2025

Polsek Taliwang Gelar Patroli Dialogis di Desa Tamekan untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Desember 8, 2025

Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih Ciptakan Suasana Nyaman dan Aman

Desember 6, 2025

Bhabinkamtibmas Desa Banjar Tinjau Rumah Warga Terdampak Cuaca Ekstrim

Desember 6, 2025

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.