Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final
NASIONAL

Draf RUU Penyiaran Tuai Kritik, Anggota Komisi 1 DPR RI Sebut Belum Final

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 17, 20241 Komentar47 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Jakarta Obormerhnews.com-Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Pemkab Pangandaran Harus Siapkan Rp56 Miliar Tiap Tahun Untuk Gaji PPPK

Draf RUU Penyiaran yang berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran,” bunyi Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran.

Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 darf Revisi UU Penyiaran.

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) tersebut:

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

Di kala banyak pihak meminta agar “Pasal Karet” dalam UU ITE diubah karena banyak digunakan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara dengan dalih pencemaran nama baik, draf revisi UU Penyiaran justru memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

1 2
Anggota Komisi 1 DPR RI Belum Fina Draf RUU Penyiaran Kritik Tuai
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemdes Mantun Berikan Apresiasi Terhadap Program Jaksa Garda Desa Kejari Sumbawa Barat
Next Article Diduga Asal Jadi, Pembangunan RKB SDN 1 Margamulya Garut di Protes Warga
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Hanzz on Mei 17, 2024 15:39

    Apakah data ini real…

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Polres Sumbawa Barat Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Iduladha 1447 H/2026 M

By Tim redaksiMei 30, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat melalui kegiatan pendistribusian hewan…

Kapolres Sumbawa Barat Serahkan Daging Kurban Langsung ke Masyarakat dan Media

Mei 27, 2026

Bhabinkamtibmas Seteluk Tengah Dampingi Pemotongan Hewan Kurban Polres Sumbawa Barat

Mei 27, 2026

Jelang Puncak Armuzna, Wali Kota Viman Alfarizi Pastikan Kesiapan 1.358 Jemaah Haji secara Daring

Mei 24, 2026

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

Mei 23, 2026

BACA JUGA

Kades labuhan Lalar, Dengan Penambahan Masa Jabatan Komitmen Akan Meneruskan Program dan Sejahterakan Masyarakat

Juni 20, 2024

Pastikan Tidak Ada Pungli, Ka KPLP: Seluruh Layanan Gratis

Januari 17, 2025

Peringatan Ke-96 Hari Sumpah Pemuda 2024, Kalapas : Fondasi Kuat dan Pemersatu Keberagaman Indonesia

Oktober 29, 2024

Pemerintah Desa Mantun Kecamatan Maluk Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem

Mei 11, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Senayan Galakkan Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Dengan Tanaman Pangan Bergizi

Juni 4, 2025

BERITA POPULER

Polres Sumbawa Barat Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Iduladha 1447 H/2026 M

Mei 30, 2026

Kapolres Sumbawa Barat Serahkan Daging Kurban Langsung ke Masyarakat dan Media

Mei 27, 2026

Bhabinkamtibmas Seteluk Tengah Dampingi Pemotongan Hewan Kurban Polres Sumbawa Barat

Mei 27, 2026

Jelang Puncak Armuzna, Wali Kota Viman Alfarizi Pastikan Kesiapan 1.358 Jemaah Haji secara Daring

Mei 24, 2026

Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah Kompak Gotroy, Tepis Isu Bubarnya Forum

Mei 23, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.