Sementara itu, Ketua Kelompok pembinaan masyarakat peduli sampah Purbahayu Ade Mustofa dan pihak ketiga mengaku baru mengantongi izin dari warga dengan menandatangani surat kesepakatan bermaterai dengan warga
“Kalau izin lingkungan sudah dan masyarakat juga sudah tanda tangan di atas materai dan setuju, kan tujuannya baik untuk penanggulangan sampah,” ujarnya
Ditanya soal retribusi dari pemungutan sampah, Ade Mustofa mengatakan bahwa lebih murah dari retribusi di TPA milik Pemkab Pangandaran
” Kalau sampah yang di kelola itu tergantung jarak namun saat ini kami masih memberi diskon sebesar Rp 15,000 dari jarak terdekat ,kan kita pake mobil tentu ada BOP nya,” jelasnya
Terpisah Kepala Bidang Kebersihan DLKH kab.Pangandaran Wagiso menyebutkan pihak dinas hanya sebatas memantau apabila ada aduan atau keluhan dari masyarakat
“Ya ini kan inisiatif pihak ke tiga dalam hal ini pengusaha untuk membantu menanggulangi sampah di kabupaten Pangandaran khususnya di desa Purbahayu kan tujuannya baik,” imbuhnya
Ditanya soal perijinan dan kajian dari dinas teknis Wagiso mengatakan baiknya mengurus dulu perijinan
“Ya sebetulnya tidak boleh ,harusnya izin nya kan di buat dulu tapi saya menilai Karena sudah ada surat kesempatan dengan warga yang sudah di tanda tangani maka pihak kami sementara ini hanya akan memantau saja,” pungkasnya.(Riz)**
