Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pemkab Tasikmalaya Berlakukan Perbup Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN
RAGAM

Pemkab Tasikmalaya Berlakukan Perbup Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 28, 2025Tidak ada komentar29 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi memberlakukan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Aturan tersebut mulai diterapkan pada Senin (27/10/2025) setelah ditetapkan pada Kamis, 09 Oktober 2025.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Luncurkan Bansos Pendidikan 2026 untuk Mahasiswa Tidak Mampu, Ini Syaratnya

Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin menyampaikan penerapan peraturan ini saat memimpin apel pagi di halaman Sekretariat Daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan, kerapian, serta memperkuat identitas dan citra positif ASN di Kabupaten Tasikmalaya.

“Melalui aturan ini, kita ingin menumbuhkan semangat profesionalisme dan rasa bangga menjadi ASN Tasikmalaya,” ujar Bupati Cecep.

Adapun ketentuan pakaian dinas ASN yang diatur dalam Perbup tersebut adalah sebagai berikut:

Senin dan Selasa
Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, dengan kerudung warna mustard bagi ASN perempuan.
Rabu
Pakaian hitam putih: celana hitam dan kemeja putih untuk laki-laki, serta kerudung khaki muda bagi perempuan.
Kamis
Pakaian batik atau pakaian khas daerah dan pakaian muslim:
Minggu ke-1 dan ke-3: PDH batik

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemkab Tasikmalaya Luncurkan Bansos Pendidikan 2026 untuk Mahasiswa Tidak Mampu, Ini Syaratnya
Next Article Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Diseminasi Program “Ngariung Resik” Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

Buntut Dugaan Kongkalikong Pencairan Konsinyasi Dana Tol Cisumdawu, Ahli Waris Laporkan PN Sumedang ke KPK

By Tim redaksiApril 9, 20260

Sumedang Obormerahnews.com- Pendamping Hukum Ahli Waris, Dedi Supriadi kembali menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan…

KSB Perkuat Keterbukaan Informasi, Bupati Sambut KI NTB

April 9, 2026

Barang Bukti 30 Perkara Yang Didominasi Kasus Narkotika,Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

April 7, 2026

Dirut RSUD Pandega Sebut Kesembuhan dan Kepuasan Pelanggan Adalah Kebahagiaan Kami

April 7, 2026

Sekarang Berobat di RSUD Pandega Pangandaran Sangat Muduh Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN

April 7, 2026

BACA JUGA

Polsek Seteluk Gelar Sosialisasi TPPO di Pasar Seteluk Tengah, Warga Diimbau Waspadai PMI Ilegal6

Januari 27, 2026

Berikan Pelayanan Sekolah, Polsek Taliwang Gelar Strong Point Di SDN 2 Taliwang

November 2, 2024

Warga Garut Gelar Aksi Damai, Minta Bupati Garut Tindak Tegas NII

Juli 27, 2023

Bhabinkamtibmas Desa Pasir Putih Cek Rumah Warga Terdampak Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem

Januari 22, 2026

Dandim 0612/Tasik Dampingi Ibu Ketua Persit KCK Cab XXIII Rem 062 PD III/SLW Lakukan Kunker Ke Koramil 1213/Cigalontang dan Ke Koramil 1212/Leuwisari

November 15, 2023

BERITA POPULER

Buntut Dugaan Kongkalikong Pencairan Konsinyasi Dana Tol Cisumdawu, Ahli Waris Laporkan PN Sumedang ke KPK

April 9, 2026

KSB Perkuat Keterbukaan Informasi, Bupati Sambut KI NTB

April 9, 2026

Barang Bukti 30 Perkara Yang Didominasi Kasus Narkotika,Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

April 7, 2026

Dirut RSUD Pandega Sebut Kesembuhan dan Kepuasan Pelanggan Adalah Kebahagiaan Kami

April 7, 2026

Sekarang Berobat di RSUD Pandega Pangandaran Sangat Muduh Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN

April 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.