Minggu ke-2: Pakaian tradisional Sunda (kebaya hitam dan rok batik dengan kerudung menyesuaikan bagi perempuan; pangsi dan penutup kepala tradisional bagi laki-laki)
Minggu ke-4: Kebaya putih
Jumat
Pakaian casual atau bebas pantas dan sopan, menyesuaikan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Selain itu, PDH Muslim digunakan pada hari besar keagamaan dan pengajian rutin bulanan.
Pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan citra, etika, dan disiplin aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.**
1 2
