Sembilan parpol mendapatkan mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan fungsi sebagai Wakil Rakyat, melayani, melindungi l, memperjuangkan hak-hak konstitusional warga dalam proses pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.
Dalam rangka menjalankan fungsi dan peran parpol mewujudkan parpol yang efektif, mandiri dan demokratis sehingga mampu mengawal kedaulatan rakyat, aspiratif, artikulatif dan agregatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dalam bentuk bantuan partai politik (Parpol) sesuai ketentuan pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan parpol, maka Pemda perlu mengatur bantuan parpol yang bersumber dari APBD
Yang mana urgensi pengaturan tentang bantuan parpol ini terletak pada fungsi parpoldalam mendukung stabilitas politik dalam demokrasi, mengawal kedaulatan, mencegah ketergantungan parpol pada pendanaan eksternal yang berpotensi merusak integritas.
Dengan adanya bantuan keuangan parpol diharapkan dapat menjalankan kegiatan pendidikan politik, meningkatkan fungsi parpol sebagai penyalur aspirasi, menjaga persaingan politik yang sehat dan mengurangi potensi korupsi.
Penting diatur dalam Ranperda bantuan parpol mencakup kriteria, jumlah/besaran dan prosedur penetapan banpol.
Dari muatan materi yang diatur tersebut, Bappemperda DPRD KSB berharap, rancangan peraturan daerah yang telah disusun ini dapat ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan berharap semua pihak dapat mendukung dan memahaminya,”jelas Norvie Aperiansyah ST MA.
Lebih lanjut Ranperda tentang Pengadaan Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan, dirasakan penting untuk memastikan ketersediaan cadangan pangan, terutama ketika menghadapi kekurangan pangan, terjadinya gejolak harga pangan, bencana alam dan keadaan darurat.
Pengaturan pengadaan, pencadangan dan penyaluran cadangan pangan selain memastikan adanya stabilitas pasokan pangan, memastikan tertanganinya kerawanan pangan juga memastikan dalam situasi keadaan darurat seperti bencana alam adanya ketersediaan pangan bagi warga.
Melalui Perda ini diharapkan dari sisi aspek pengadaan dapat membantu untuk meningkatkan ketersediaan pangan. Pengadaan yang baik memastikan adanya ketersediaan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menghadapi kemungkinan kekurangan pangan, mengendalikan gejolak harga, menyiapkan cadangan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, krisis pangan.
Dari Ranperda yang disampaikan tersebut, diuraikan Norvie Aperiansyah ST MA menambahkan, selain pemerintah dapat menjaga stabilitas pangan, meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, pemerintah juga dapat mengatasi dan merespon secara cepat kemungkinan buruk yang terjadi seperti bencana.
Secara yuridis dalam pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, undang undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pangan pemerintah kepada daerah untuk mengatur tentang cadangan pangan bagi warga. Adapun muatan materi Ranperda tentang pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
Dengan muatan materi Ranperda tersebut, Bappemperda DPRD KSB harapkan Ranperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda yang dapat berjalan efektif. “Semoga Ranperda ini bisa memenuhi kebutuhan dan memiliki kemanfaatan bagi negara, bangsa dan masyarakat luas, khususnya masyarakat KSB,” imbuh Norvie Aperiansyah ST MA, saat membaca penjelasan tertulis Bapemperda DPRD KSB.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD KSB dengan Agenda Penjelasan Bapemperda Tentang 3 Raperda Inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun 2025, sebelumnya menyampaikan bahwa terhadap seluruh raperda yang akan dibahas di masa sidang III ini diharapkan agar benar-benar dilakukan pencermatan baik secara substantif maupun secara normatif, dan dapat dipastikan bahwa peraturan daerah yang akan dibentuk dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, selain itu peraturan daerah juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti undang-undang dan peraturan pemerintah serta memiliki kualitas yang baik jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Dalam penyusunan Peraturan Daerah, DPRD dan Pemerintah Daerah banyak berperan sebagai sumber ide dan gagasan, sesuai kedudukannya sebagai sumber daya manusia politik dan pemerintahan, maka paripurna hari ini digelar guna memenuhi salah satu syarat tahapan dalam mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: KRYD Polres Sumbawa Barat Sasar Balap Liar, Premanisme dan TPPO, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H.Amar Nurmansyah, ST., M.Si, Ketua Bapemperda DPRD KSB, Andi Laweng SH MH, beserta Anggota, Wakil Ketua DPRD KSB, Merliza S.Sos,I,MM, (DND)**
