Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Penjelasan Bapemperda DPRD KSB, Tiga Raperda Inisiatif Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
NASIONAL

Penjelasan Bapemperda DPRD KSB, Tiga Raperda Inisiatif Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tim redaksiBy Tim redaksiJuni 13, 2025Tidak ada komentar30 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sembilan parpol mendapatkan mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan fungsi sebagai Wakil Rakyat, melayani, melindungi l, memperjuangkan hak-hak konstitusional warga dalam proses pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.

Dalam rangka menjalankan fungsi dan peran parpol mewujudkan parpol yang efektif, mandiri dan demokratis sehingga mampu mengawal kedaulatan rakyat, aspiratif, artikulatif dan agregatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dalam bentuk bantuan partai politik (Parpol) sesuai ketentuan pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan parpol, maka Pemda perlu mengatur bantuan parpol yang bersumber dari APBD

Yang mana urgensi pengaturan tentang bantuan parpol ini terletak pada fungsi parpoldalam mendukung stabilitas politik dalam demokrasi, mengawal kedaulatan, mencegah ketergantungan parpol pada pendanaan eksternal yang berpotensi merusak integritas.

Dengan adanya bantuan keuangan parpol diharapkan dapat menjalankan kegiatan pendidikan politik, meningkatkan fungsi parpol sebagai penyalur aspirasi, menjaga persaingan politik yang sehat dan mengurangi potensi korupsi.

Penting diatur dalam Ranperda bantuan parpol mencakup kriteria, jumlah/besaran dan prosedur penetapan banpol.

Dari muatan materi yang diatur tersebut, Bappemperda DPRD KSB berharap, rancangan peraturan daerah yang telah disusun ini dapat ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan berharap semua pihak dapat mendukung dan memahaminya,”jelas Norvie Aperiansyah ST MA.

Lebih lanjut Ranperda tentang Pengadaan Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan, dirasakan penting untuk memastikan ketersediaan cadangan pangan, terutama ketika menghadapi kekurangan pangan, terjadinya gejolak harga pangan, bencana alam dan keadaan darurat.

Pengaturan pengadaan, pencadangan dan penyaluran cadangan pangan selain memastikan adanya stabilitas pasokan pangan, memastikan tertanganinya kerawanan pangan juga memastikan dalam situasi keadaan darurat seperti bencana alam adanya ketersediaan pangan bagi warga.

Melalui Perda ini diharapkan dari sisi aspek pengadaan dapat membantu untuk meningkatkan ketersediaan pangan. Pengadaan yang baik memastikan adanya ketersediaan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menghadapi kemungkinan kekurangan pangan, mengendalikan gejolak harga, menyiapkan cadangan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, krisis pangan.

Dari Ranperda yang disampaikan tersebut, diuraikan Norvie Aperiansyah ST MA menambahkan, selain pemerintah dapat menjaga stabilitas pangan, meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, pemerintah juga dapat mengatasi dan merespon secara cepat kemungkinan buruk yang terjadi seperti bencana.

Secara yuridis dalam pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, undang undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pangan pemerintah kepada daerah untuk mengatur tentang cadangan pangan bagi warga. Adapun muatan materi Ranperda tentang pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.

Dengan muatan materi Ranperda tersebut, Bappemperda DPRD KSB harapkan Ranperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda yang dapat berjalan efektif. “Semoga Ranperda ini bisa memenuhi kebutuhan dan memiliki kemanfaatan bagi negara, bangsa dan masyarakat luas, khususnya masyarakat KSB,” imbuh Norvie Aperiansyah ST MA, saat membaca penjelasan tertulis Bapemperda DPRD KSB.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD KSB dengan Agenda Penjelasan Bapemperda Tentang 3 Raperda Inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun 2025, sebelumnya menyampaikan bahwa terhadap seluruh raperda yang akan dibahas di masa sidang III ini diharapkan agar benar-benar dilakukan pencermatan baik secara substantif maupun secara normatif, dan dapat dipastikan bahwa peraturan daerah yang akan dibentuk dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, selain itu peraturan daerah juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti undang-undang dan peraturan pemerintah serta memiliki kualitas yang baik jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Dalam penyusunan Peraturan Daerah, DPRD dan Pemerintah Daerah banyak berperan sebagai sumber ide dan gagasan, sesuai kedudukannya sebagai sumber daya manusia politik dan pemerintahan, maka paripurna hari ini digelar guna memenuhi salah satu syarat tahapan dalam mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga: KRYD Polres Sumbawa Barat Sasar Balap Liar, Premanisme dan TPPO, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H.Amar Nurmansyah, ST., M.Si, Ketua Bapemperda DPRD KSB, Andi Laweng SH MH, beserta Anggota, Wakil Ketua DPRD KSB, Merliza S.Sos,I,MM, (DND)**

1 2
Bapemperda DPRD KSB Masyarakat Raperda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleCitra Pitriyami-Ino Darsono Diduga Pecah Kongsi, Dedengkot Bapeksi Sebut Mungkin Kurang Difungsikan
Next Article Cuma Diam dan Nonton, Bapeksi Minta Gubernur Dedi Mulyadi Evaluasi Kinerja Buruk Wakil Bupati Pangandaran
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Bagikan Takjil Gratis dan Himbauan Kepada Masyarakat

Maret 22, 2024

Polsek Taliwang Gelar Patroli Dialogis di Desa Tamekan untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Desember 8, 2025

Pj Gubernur Jabar Sebut Reaktivasi Jalur KA Banjar-Pangandaran Disetujui Kemenhub Asal Penuhi Syarat

Maret 10, 2024

Ratusan Relawan Dan Simpatisan Desa Banjar Siap Menangkan Fud-Aher Di Pilkada 27 November 2024

November 12, 2024

Kasus Rumah dijadikan Posko, Kejari KSB Terima Pelimpahan BB dan Tersangka Tindak Pidana Pemilihan

November 21, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.