Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Purniawal
A.Md.IP.,SH.,MH menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang wajib dipenuhi oleh negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak WB sekaligus sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar untuk terus melaksanakan pembinaan secara konsisten, humanis, dan berkeadilan.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Amankan Ibadah Natal 2025 di Wilayah Maluk
“Kami berharap remisi khusus Natal ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan siap kembali berperan positif di tengah masyarakat,” tutupnya.(Red)
