4. Pengecekan denda layanan serta kanal resmi penyampaian aspirasi maupun pengaduan pasien.
5. Petugas PIPP disiapkan secara khusus bagi para pasien yang menghadapi kendala seputar antrean ataupun kejelasan informasi medis.
Sementara itu, petugas BPJS SATU yang mengenakan rompi khusus akan berfokus menyisir ruang perawatan dan loket guna berkolaborasi langsung dengan pihak rumah sakit dalam memberikan kepastian penjaminan.
Untuk memastikan transparansi layanan, pihak manajemen juga membuka kontak person resmi yang dapat dihubungi oleh pasien pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 07.30 – 16.30 WIB). Untuk urusan internal rumah sakit, publik dapat berkonsultasi dengan petugas PIPP RSUD Pandega, Faula Anggraeni JS, di nomor 0821-2005-6071.
Sedangkan untuk masalah teknis kepesertaan BPJS, disiapkan saluran komunikasi bersama staf BPJS KC Banjar, Fahrezi Finandiki Pardani, melalui kontak 0811-2318-024.
Di luar jam operasional tersebut, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan terpusat BPJS Kesehatan melalui nomor Care Center 165.(*)
