Dalam amanatnya, Inspektur Upacara AKBP Zulkarnain, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dua makna penting yang saling melengkapi. Di satu sisi, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk penegakan hukum dan disiplin bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Di sisi lain, penghargaan diberikan kepada personel yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
“Setiap tindakan memiliki akibat. Pelanggaran berbuah sanksi, dan prestasi berbuah penghargaan. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian,” tegas Kapolres.
Baca juga: Bakti Sosial Pemasyarakatan, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Sekitar
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum pembinaan moral dan profesionalisme seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Sumbawa Barat.(Red)**
