Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu kali ini di wilayah Kecamatan Maluk pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Talonang Baru Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Buah
Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan seorang pria ( IH) 35 th, di sebuah kamar di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) lembar plastik klip berisi plastik klip lain yang berisi sabu, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dihadapan penyidik terduga pelaku mengaku membeli sabu seberat 1,5 gram dari seorang laki laki ( AD) yang beralamat di Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 15.30 WITA pada hari yang sama. Setelah transaksi tersebut terduga pelaku langsung membawa sabu ke tempat tinggalnya di kos dan kemudian menjualnya kepada empat orang pembeli yang kini terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.
