Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58) tahun.
Baca juga: Mewakili Prabowo Subianto, Menteri Hukum RI Supratman Tegaskan Komitmen untuk Fud Aher
Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H menerangkan kepada awak media bahwa Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dilaksanakan secara serentak di jajaran Polri seluruh Indonesia, Jumat 22/11/2024.
Lanjut Iptu Kadek pengungkapan kasus dugaan TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO yang pernah diungkap sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB, dengan korban berinisial RL alias R (39) tahun warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang sebagai Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan karena terkendala tujuan.
Berdasarkan penyidikan jelasnya, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming iming menjadu baby sister ( menjaga bayi) dengan diberikan uang saku untuk berangkat sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) sehingga saat itu suami korban setuju kalau ke istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi namun jika ke negara lain suami korban tidak akan mengijinkannya.
“Motif utama tersangka ini, iming iming bekerja ke negara Abu Dhabi tapi ternyata setelah korban diberangkatkan tidak dipekerjakan di Abu Dhabi, melainkan dipekerjakan di negara Libya, dengan route penerbangan saat pemberangkatan Bandara Sukarno Hatta – Abudabi – Turki dan terakhir Libya, perjalanan ini bisa dilihat pada paspor milik korban”,tutur Kadek.
Dalam prakteknya tersangka ES alias E sebagai perekrut selanjutnya RL alias R sebagai calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) diantar untuk Medikal Chek Up di RS. Asyi – Syifa Taliwang, setelah ada hasil kemudian RL diserahkan kepada SL sehingga tersangka SL yang mengurus pemberangkatan korban ke Bandara International Zainudin Abdul Majid ( Bizam) Lombok menuju Jakarta, sesampai Jakarta pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan ( B), dalam penantian di penampungan rumah B selama satu bulan RL alias R baru diterbangkan ke luar negeri .
Berdasarkan keterangan SL ia memberikan keuntungan kepada tersangka ES alias E sebagai perekrut sebesar Rp.5.000.000 00 ( lima juta rupiah )