Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka
NASIONAL

Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

Tim redaksiBy Tim redaksiNovember 23, 2024Tidak ada komentar22 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY Alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal Pemulangan PMI terkendala Tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama RL dengan nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama N Alias N Dengan nomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan dan 2 lembar data RL.

“Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

“Tersangka ES alias E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPTU Zainal Abidin, S.H menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

Baca juga: Puluhan Ribu Pejuang Fud – Aher Banjiri Alun-Alun Kita Taliwang

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.(Red)

1 2
Polres Sumbawa Barat TPPO
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleMewakili Prabowo Subianto, Menteri Hukum RI Supratman Tegaskan Komitmen untuk Fud Aher
Next Article Ketua DPRD Asep Noordin Ajak Masyarakat Jangan Golput
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

KPU Pangandaran luncurkan Wa Lobster sebagai Maskot Pilkada 2024

Juni 9, 2024

Mesin Dan 4 Bidang Tanah Milik EK, Disita Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Milik EK, Disita Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

September 25, 2023

Jeje Wiradinata Sentil Kebijakan Pjs Bupati Pangandaran Soal Barier Gate: PAD Penting, Tapi Jangan Korbankan Masyarakat

November 11, 2024

Kalah dari Citra-Ino Versi Quick Count, Otang Tarlian Minta Warga Pangandaran Tunggu Hasil KPU

November 28, 2024

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD, Sebagai Antisipasi Kejahatan 3C

Oktober 21, 2024

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.