Terkait tenaga guru Kategori 1 (K1) yang terkendala jam mengajar dan sertifikasi, Bupati meminta agar mereka diberdayakan untuk mengisi pos yang kosong, seperti pembantu bendahara atau petugas perpustakaan, melalui Surat Keputusan penugasan yang jelas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah KSB, drh. Hairul, M.M., memaparkan bahwa posisi belanja modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini berada di angka 40,68 persen. Berdasarkan regulasi Kementerian PANRB, pengusulan ASN tahun ini menerapkan prinsip zero growth, di mana usulan difokuskan pada jumlah pegawai yang pensiun.
Penambahan formasi tetap dimungkinkan untuk tenaga kesehatan, pendidik, dan tenaga teknis penunjang pembangunan nasional, sejauh menyesuaikan kemampuan APBN dan APBD. Terkait hal tersebut, Sekda mengingatkan OPD agar lebih selektif dan tidak mengusulkan kembali jabatan yang sudah mampu diakomodasi oleh tenaga PPPK, guna menghindari tumpang tindih fungsi di lapangan.
Baca juga: DPRD Sumbawa Barat Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Kalimango
Melalui pengadaan ASN 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat optimis tidak hanya memperkuat struktur birokrasi, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam menyerap angkatan kerja di Kabupaten Sumbawa Barat.(Red)
