Menanggapi kejadian ini, perwakilan P2SP bersama saksi di lapangan WS meminta seluruh kepala sekolah dan panitia penerima bantuan revitalisasi—khususnya di Kecamatan Cikatomas—agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima tamu luar yang menjanjikan atau memaksakan pelaksanaan proyek.
Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Program Revitalisasi Sekolah, pelaksanaan pengerjaan bantuan fisik dialokasikan secara Swakelola yang melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat setempat, bukan diborongkan secara sepihak kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, pihak P2SP dan WS mengimbau agar sekolah-sekolah penerima bantuan:
1. Memperketat SOP Penerimaan Tamu: Selalu meminta surat tugas resmi, kartu identitas, dan kejelasan legalitas dari setiap pihak yang mengaku sebagai utusan dinas atau aparat hukum.
2. Menolak Pemaksaan Borongan Proyek: Menolak tegas jika ada pihak luar yang memaksakan untuk menguasai pengerjaan fisik 100%, karena bertentangan dengan asas swakelola sekolah.
3. Mengutamakan Kemitraan Lokal: Dalam hal pengadaan material maupun tenaga ahli pendukung, sekolah disarankan untuk bekerja sama dengan pihak penyedia atau toko bangunan yang dikenal resmi dan berlokasi di wilayah setempat guna mempermudah koordinasi, transparansi, serta pengawasan mutu.
4. Melaporkan Indikasi Intimidasi: Segera berkoordinasi dengan Korwil Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, atau pihak kepolisian setempat (Polsek) jika menemukan oknum yang melakukan pemaksaan atau intimidasi terkait pengerjaan fisik sekolah.
Dengan pengawasan ketat dari P2SP dan partisipasi aktif masyarakat lokal, diharapkan seluruh alokasi dana bantuan revitalisasi sekolah di Kabupaten Tasikmalaya dapat terealisasi secara tepat mutu, tepat volume, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Asmul)**
